Budaya

Etika Berpendapat Melihat Budaya Lokal dari Sudut Pandang yang Berbeda

Catatan kecil : ASKOLANI NASUTION
Budayawan Mandailing

Askolani Nasution

Opini, tesis, atau apapun namanya bukan hal yang aneh dalam tradisi ilmiah. Setiap orang diberi kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pemikirannya terhadap suatu fakta, asumsi, atau kecenderungan tertentu; sepanjang didukung dengan klausal atau kerangka berpikir yang teruji.

Dan ketika hal itu dituliskan dalam bentuk karya ilmiah, baik populer maupun tidak, baik berbentuk artikel, paper, skripsi, tesis, disertasi, dan lain-lain, dapat dijadikan sumber kajian ilmiah. Tentu setelah melewati sistematika pengumpulan bahan yang diakui keilmiahannya, analisis data yang juga ilmiah, dan menjadi tulisan final yang dapat dipublikasikan secara luas. Tulisan yang demikian itu dijadikan tolak ukur untuk menentukan pola pikir ilmiah seseorang dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah juga.

Tidak semua tulisan seperti itu dapat menyenangkan hati pembaca. Semakin kontroversial topik yang dibahas, semakin terbuka kemungkinan untuk mengundang diskursus, bahkan mungkin penolakan. Dan itu sah-sah saja. Seorang penulis tidak boleh dipidanakan karena itu, sepanjang tulisan itu telah memenuhi ketentuan, baik dalam pengumpulan data, analisis data, dukungan referensi yang relevan, dan proses pengambilan kesimpulan yang disesuaikan dengan standar ilmiah.

Tragisnya, ketika tulisan itu menjadi konsumsi umum dan diterima oleh pembaca yang tidak memahami kerangka ilmiah yang memadai, itu yang sering menimbulkan sambutan yang memalukan secara ilmiah. Karena itu, banyak penulis yang kemudian menuai caci maki, dianggap memperuncing persoalan, diancam, dan berbagai bentuk tekanan sosial lain.

Pihak penguasa lain lagi. Entah karena terkooptasi oleh rendah-diri-politik, acapkali tulisan itu digugat, dinilai menghasut, memprovokasi, mencemarkan pejabat negara, merongrong pemerintahan yang sah, bahkan dituduh makar. Itu sudah terjadi puluhan atau bahkan ratusan kali sejak masa kolonial, masa Soekarno, Soeharto, bahkan pasca reformasi di Indonesia. Sebuah novel yang terbit di Silungkang, Sumatera Barat tahun 1926, misalnya, dituding menjadi penyebab Pemberontakan Silungkang. Ribuan orang ditangkap di seluruh Hindia Belanda dan dikirim ke Kamp Tahanan Politik di Digul Irian Barat.

Orde Lama juga memenjarakan Moechtar Lubis karena tulisan-tulisannya di koran “Indonesia Raya” yang dipimpinnya. Dan itu tanpa pengadilan. Orde Baru juga melarang trilogi “Bumi Manusia” karya Pramudya Ananta Toer di Pulau Buru. Itu semua menandakan pemerintahan yang tidak menghargai kemerdekaan berpikir.

Dan di daerah juga hal-hal begitu bisa terjadi. Acapkali segelintir orang menyikapinya sebagai hal yang menyinggung perasaan sosial tertentu. Itu membuat tragis. Karena etikanya, ketika kita tidak merasa nyaman dengan satu tulisan, kita seharusnya membuat tulisan pembanding.
Tradisinya memang begitu. Soekarno di masa prakemerdekaan juga melakukan debat agama dengan Ahmad Hasan Bandung melalui tulisan yang dimuat secara berantai. Harian “Waspada” pernah juga secara berantai memuat tulisan tentang sejarah Willem Iskander yang melibatkan Bismar Siregar dan Basral Hamidy Harahap. Etikanya memang seperti itu.

Kebenaran memang tidak selesai diperdebatkan kalau cuma di media sosial, apalagi di kedai kopi. Selain amat sulit menunjukkan referensi yang signifikan, juga tidak memadai untuk menilai kadar ilmiahnya. Dan tentu, tidak semua pendengar-pembacanya datang dari pemahaman standar ilmiah yang setara. Jadi perdebatan ilmiah memang harus melalui bentuk tertulis untuk bisa dikaji dan diuji kebenarannya secara mandalam, baik di masyarakat kampus maupun eksternal kampus.

Selain itu, tentang kearifan lokal, saya kira dibutuhkan sudut pandang yang lebih jernih untuk mengurai dimensinya. Berbagai entitas daerah yang kita miliki tidak bisa hanya menjadi domain pemangku adat saja, karena itu juga menyangkut kemaslahatan bersama. Bali menjadi mentereng justru karena membuka diri terhadap para pemerhati luar, bahkan dari luar nageri. Kesakralan sebuah budaya hanya ada dalam prosesi adat saja, dan dalam konteks itu pemangku adat memiliki otoritas. Tapi di luar prosesi adat, itu menjadi domain publik. Apalagi itu dalam negera Republik Indonesia yang mengakui satu pemerintahan yang sah.

Tari “Bedoyo” di Kesultanan Yogyakarta, juga menjadi tari yang amat sakral, bahkan sampai sekarang hanya boleh ditonton langsung di lingkungan kesultanan saja. Tapi tari itu bahkan telah dibuat rekaman videonya, dan dipublikasikan sebagai salah satu media pembelajaran Kesenian oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadi tak ada salahnya membuka kesakralan budaya kita kepada khalayak ramai. Selain untuk menumbuhkan rasa memiliki, juga untuk memperkenalkan khazanah lokal kita kepada bangsa-bangsa lain. Apa artinya budaya yang luhur kalau akhirnya tersembunyi di balik istana tradisional. Dan, ketika istana tradisional itu tergerus zaman, keluhuran budaya itu pun ikut terkubur. Itu jauh lebih naif.***

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.