Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3.167 KK di Madina tanpa listrik

    3.167 KK di Madina tanpa listrik

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Sungguh memprihatinkan nasib 3.167 kepala keluarga (KK) di 20 desa di Kabupaten Mandailing Natal hingga kini belum menikamti listrik baik jaringan PT PLN maupun pembangkit tenaga diesel (PLTD). Sehingga warga terpaksa menggunakan lampu teplok dan bagi yang warga yang mampu membeli mesin genset untuk menerangi rumahnya. Desa-desa yang belum teraliri listrik ini rata-rata […]

  • Pertemuan Segitiga Bupati Madina, DPRD Madina, PT.SMGP Berbuntut Panjang

    Pertemuan Segitiga Bupati Madina, DPRD Madina, PT.SMGP Berbuntut Panjang

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pertemuan segi tiga antara Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Wakil Ketua DPRD Madina Ja’far Sukheri Nasution dengan Direktur PT.SMGP (Sorik Merapi Geothermal Power) Peter Hobart yang berlokasi di salah satu tempat di Madina pada 10 Oktober 2014 lalu berbuntut panjang. Pasalnya pimpinan DPRD Madina, kamis (27/11) mulai mempertanyakan legalitas kehadiran […]

  • Mahasiswa dan Pelajar Galang Dana Untuk Korban Banjir Siabu

    Mahasiswa dan Pelajar Galang Dana Untuk Korban Banjir Siabu

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PADANGSIDEMPUAN (Mandailing Online) – Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan pelajar melakukan gerakan pengumpulan dana, Sabtu (26/10/2019) untuk korban banjir di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal. Penggalangan dilakukan di pusat kota Padangsidimpuan. Organisasi yang bergiat itu meliputi Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN); Serikat Mahasiswa Tapanuli Selatan (Serma Tapsel); Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Tapsel. Aksi penggalangan dana […]

  • Dengan Dana 400 juta Pembangunan MCK Masjid di Hutatinggi Tak Kelar.Kades ngaku Kekurangan Dana

    Dengan Dana 400 juta Pembangunan MCK Masjid di Hutatinggi Tak Kelar.Kades ngaku Kekurangan Dana

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): dengan dana Rp.400.000.000 pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di masjid nurul iman, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terbengkalai. Alasan pihak desa kekurangan dana. “Dan Rp.400.000.000 itu sudah habis dipergunakan untuk pembangunan MCK masjid. awal itu sudah di perbesar dari sebelumnya, namun masih ada niat […]

  • Pengolahan limbah Martabe kurang sosialisasi

    Pengolahan limbah Martabe kurang sosialisasi

    • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – PT Agincourt Resources yang melakukan pertambangan emas di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dinilai kurang mampu menyosialisasikan program pengolahan limbah, sehingga mendapatkan protes dan perlawanan masyarakat. “Sosialisasinya kurang. Parahnya lagi, pihak perusahaan kurang arif menyikapi aspirasi masyarakat,” kata anggota DPRD Sumut Pasiruddin Daulay yang melakukan reses di Tapanuli Selatan ketika […]

  • Pj Bupati Madina Diminta Tak Berpihak

    Pj Bupati Madina Diminta Tak Berpihak

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengurus Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid (BKPRMI) Provinsi Sumatera Utara meminta Pejabat (Pj) Bupati Mandailing Natal (Madina), Ir H Aspan Sopian Batubara MM agar independen atau tidak memihak salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pemilukada ulang nantinya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua BKPRMI Sumut, Sofhan Ahmadi Nasution saat dihubungi METRO melalui […]

expand_less