Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Galundung Mulai Menyebar Di DAS Batang Gadis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
  • print Cetak


MADINA- Beberapa minggu terakhir, galundung (mesin pengolah batu bercampur emas, red) mulai menyebar di Kecamatan Nagajuang Madina. Keberadaannya persis seperti di Hutabargot yakni di sekitar sungai.
Ironisnya walaupoun sudah beberapa kali diwartakan koran ini tentang bahaya dari galundungan yang mengandung merkuri tersebut, namun warga sekitar mengaku belum tahu apa bahayanya.
Pantauan METRO di Nagajuang tepatnya di Jembatan Batang Gadis, Minggu (15/1), ada dua galundung yang sudah beroperasi di DAS Sungai Batang Gadis, bahkan salah satunya berada sekitar 15 meter dari badan sungai tepatnya di bawah jembatan Nagajuang. Anehnya warga mengaku tidak tahu dampak penyakit yang akan ditimbulkan oleh operasi galundung ini. Bkan di situ saja di seberang sungai juga ada satu galundung, namun tidak transparan atau ditutupi tenda agar tidak terlihat.
Hal yang sama juga ada di pemukiman warga Nagajuang. Namun, apabila dilihat dari jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan yang ada di Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan yang sudah ratusan Galundung.
Sangat disayangkan, seluruh posisi galundungan berada dekat dengan sungai. Artinya, bekas pemakaian merkuri untuk menghancurkan batu mengandung emas itu akan dibuang ke sungai, padahal air Sungai Batang Gadis ini akan mengalir hingga ke Sungai Batang Angkola Tapsel.
Seorang warga setempat, Mulia Siregar kepada METRO, Minggu (15/1) mengatakan, galundung ini baru saja beroperasi di Nagajuang dan bila dibandingkan dengan di Hutabargot dan di Panyabungan jumlahnya masih sedikit. Sbelumnya para penambang liar selalu membawa batu hasil tambangnya ke galundung yang ada di luar Nagajuang.
“Galundung ini baru saja beroperasi sekitar sebulan terakhir, sebelumnya penambang itu membawanya ke luar Nagajuang” ujar Mulia
Dikatakan Mulia, sebagai warga setempat dia memang mengetahui bahwa galundung ini akan membawa penyakit, namun mereka belum mengetahui penyakit seperti apa yang akan diderita nantinya akibat merkuri yang sudah mengendap di dalam air sungai.
”Ada yang bilang galundung ini akan membawa penyakit bagi warga, tetapi tak tahu penyakit apa, karena belum ada kami lihat yang berpenyakit” katanya
Warga lainnya, Parwis menyebutkan, penambang liar ini sebenarnya bukan hanya warga setempat bahkan yang paling banyaknya adalah warga pendatang. Dia mengaku, lokasi tambang liar yang dikerjakan warga selama ini, tak jauh dari lokasi pekerjaan perusahaan PT Sorikmas Mining (SM).
”Kami sebenarnya khawatir terkait penambangan liar ini, apakah nantinya akan berurusan dengan hukum atau bagaimana apalagi lokasinya dekat dengan perusahaan PT SM” sebutnya
Sementara itu, Direktur PT SM melalui Government and Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie saat dikonfirmasi METRO terkait penambangan liar atau penambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di sekitar izin lokasi PT SM menyebutkan, pihaknya hanya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum yang ada.
Katanya, dalam izin kontrak karya yang mereka miliki disebutkan, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk sebuah perusahaan yakni PT Sorikmas Mining untuk menjadi kontraktor tunggal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kontrak Karya yang ada di Madina.
”Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan pertambangan harus mempunyai izin. Karena hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya. Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan (tidak boleh ada izin yang tumpang tindih” sebutnya
Ditambahkan Nurul, UU Nomor 4 Tahun 2009 jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat,dan bias saja hukuman penjara maksimal 10 tahun ditambah denda uang maksimal sebesar Rp10 milar. (wan/mer.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan DPRD Madina Dilantik

    Pimpinan DPRD Madina Dilantik

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pimpinan DPRD Mandailing Natal (Madina) yang defenitif dilantik hari ini Kamis (17/10) di rapat paripurna DPRD Madina. Ketiganya adalah Erwin Efendi Lubis (Ketua DPRD Madina), Harminsyah Batubara (Wakil Ketua DPRD Madina) dan Erwin Efendi Nasution (Wakil Ketua DPRD Madina). Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madina, Deny Riswanto. […]

  • Maling Kotak Amal Masjid Desa Padang Galugur Mompang Terekam CCTV

    Maling Kotak Amal Masjid Desa Padang Galugur Mompang Terekam CCTV

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online): aksi maling kotak amal di masjid Al Iksan di Desa Padang Galugur Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara terekam CCTV. Kejadian terjadi pasa Rabu 22/05/2024  sekitar pukul 08.45 wib. ” ada jutaan uang di dalam kotak amal itu, nekatnya dilakukan pagi hari dengan menjebol gembok kotak amal” kata Riswan pengurus masjid Al Iksan Kamis […]

  • Eksekusi Duo Bali Nine Setelah Rabu Mendatang

    Eksekusi Duo Bali Nine Setelah Rabu Mendatang

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    CILACAP  – Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia kalau mereka akan menjalani eksekusi mati setelah Rabu (29/4) pagi. Pasangan Duo Bali Nine ini menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penundaan eksekusi mereka. Namun kapan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi mati mereka tidak diumumkan. Hari ini saudara […]

  • Sambut HUT Madina, Perayaan Meningkat di Kecamatan

    Sambut HUT Madina, Perayaan Meningkat di Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Jika selama ini kegiatan-kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berskala besar terfokus di Panyabungan, tahun ini ditarget akan ada perubahan. Sejumlah kecamatan akan mendapat gawean besar. Selain itu, HUT Madina ke-13 yang jatuh pada 9 Maret nanti, akan mengambil thema “Melalui hari jadi ke-13 tahun 2012, paiasma rohamu, […]

  • Harga Emas Turun Rp 8.000

    Harga Emas Turun Rp 8.000

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menjelang Ramadhan tahun  ini, harga emas perhiasan  di pasar baru Panyabungan, Mandailing Natal, turun. Dalam rentang 3 hari belakangan ini, penurunan harga senilai Rp8.000 per gramnya. Hidayat Harahap, penjual emas di toko Najla Harahap pasar baru Panyabungan menjawab Mandailing Online, Rabu, (1/6), mengungkap tokonya  menjual  perhiasan emas per ameh seharga Rp1.280.000. […]

  • Lobang Berbahaya Di Lingkar Timur Panyabungan

    Lobang Berbahaya Di Lingkar Timur Panyabungan

    • calendar_month Jumat, 27 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Dinas Pekerjaan Umum Madina diminta segera memperbaiki sejumlah lobang yang membahayakan kenderaan di badan Jalan Jenderal Abd. Haris Nasution, Panyabungan atau akrab disebut Jalan Lingkar Timur Panyabungan. Apalagi saat ini stasiun angkutan antar kota antar kabupaten sudah berada di jalan ini menyebabkan volume lalulintas makin tinggi. Pantauan Mandailing Online, Kamis (26/7), dari […]

expand_less