Artikel

GANJA MEMBAHAYAKAN, OBAT TERLARANG

Oleh : Indah Mustika Tanjung, S.Kom

 

Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas binaan pertanian.

Sebenarnya ini bukan hal yang baru, karena ganja sudah ada dalam daftar binaan seperti tertuang dalam Kepmentan No 51/2006. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang-undang (UU) Narkotika. (Jakarta, CNBC Indonesia )

Kita harus mengetahui walaupun tanaman ganja dikenal memiliki manfaat pengobatan, asal digunakan secukupnya. Tetapi tanaman ini bisa memberi dampak ā€œhighā€ pada penggunanya yang termasuk membahayakan kesehatan bukan menjadi pengobatan akibat penggunaan yang berlebihan. Dan di Indonesia sendiri, tanaman yang terdiri dari daun, bunga, dan tunas tanaman cannabis sativa ini dilarang dikonsumsi.

Mirisnya sudah banyak korban akibat penggunaannya tapi malah hendak dilegalkan menjadi tanaman obat, suatu kebijakan yang plin plan melahirkan kontroversi yang berujung tidak menyelesaikan masalah tapi menambah permasalahan.

Jika satu sisi hanya melihat keuntungan maka menjadi legal tanaman ganja, wajar Kementan menjadikan tanaman ganja untuk kepentingan pelayanan medis, katanya. Namun yang muncul justru tidak akan mewujudkan rasa aman akibat akan mudahnya pemunculan tanaman ganja di mana-mana. Padahal sosialisasi tentang bahaya narkoba terus digalakkan, dan penangkapan pelaku narkoba terus digencarkan.

Data BNN menyebutkan angka penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. (okezone.com).

Dapat dilihat, system sekarang ini sekular tidak ada aturan yang mana kembali ke sang Pemilik alam semesta. Dengan sistem sekular ini menjadikan orang-orang jauh dari agama. Agama tidak lagi menjadi pertimbangan, yang penting happy. Begitupun pihak penjual atau pengedar, yang penting dapat keuntungan, perkara apakah penghasilan dari penjualan narkoba itu halal ataukah haram jauh dari pemikirannya.

Oleh sebab itu dalam hal menentukan kebijakan tentang tanaman ganja menjadi keputusan yang masih diambang kebingungan. Padahal sudah jelas konsumsi ganja bisa menyebabkan kecanduan yang sudah jelas bahaya dalam penggunaannya.

Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya.

Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadist dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan :

ā€œŁ†ŁŽŁ‡ŁŽŁ‰ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„Ł Ų§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- Ų¹ŁŽŁ†Ł’ ŁƒŁŁ„ŁŁ‘ Ł…ŁŲ³Ł’ŁƒŁŲ±Ł ŁˆŁŽŁ…ŁŁŁŽŲŖŁŁ‘Ų±Łā€

ā€œRasulullah shallallahu ā€˜alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).ā€

Satu-satunya solusi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba adalah mengenyahkan sekularisme-kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam dalam institusi Khilafah.***

Indah Mustika Tanjung, S.Kom adalah swasta tinggal di Sibolga, Sumut

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.