Tangerang,
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 ayat (3) KUHP serta pasal 55 (huruf a) UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c) dan junto pasal 55 (1) KUHP Partahanan Tambunan alias Sony Laksono dituntut jaksa selama tiga tahun penjara dengan kasus dugaan pemalsuan paspor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa. “Gayus Tambunan dituntut selama tiga tahun penjara karena terbukti dalam persidangan mengunakan paspor palsu ke luar nenegri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di Tangerang, Selasa.
Namun dalam tuntutan dengan tebal 75 halaman itu Riyadi bergiliran membacakan dengan jaksa lainnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap.
Dalam tuntutan tersebut Gayus melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 ayat (3) KUHP serta pasal 55 (huruf a) UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c) dan junto pasal 55 (1) KUHP.
Gayus alias Sony Laksono diseret ke meja hijau di PN Tangerang, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni, padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.
Sementara itu, Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan KTP.
Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Makau dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.
Jaksa mengatakan, bahwa Gayus berangkat ke Makau, tanggal 24 September 2010 dan ke Singapura tanggal 30 September 2010 bersama istri Milana Anggraini.
Sedangkan dari 13 saksi yang dihadirkan selama dalam persidangan termasuk saksi ahli Ruby Alamsyah memberikan keterangan yang memberatkan Gayus Tambunan.(Ant)
Sumber : analisadaily.com