Seputar Madina

Gegara Aliran Tariqot, Kepdes Rumbio Diberhentikan

Kepala Desa Rumbio, Khoirul Anwar Hasibuan

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Diduga terlibat dalam aliran tariqot, Khoirul Anwar Hasibuan diberhentikan dari jabatan kepala desa Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara.

Pemberhentian ini mengejutkan mengingat kepala desa ini berjaya membawa Rumbio masuk kategori utama yang berhasil mengembangkan berbagai sektor desa serta telah meraih penghargaan tingkat provinsi dan nasional.

Desa Rumbio saat ini menghasilkan jagung 32 ton per minggu; BUMDes yang mengelola lahan sekitar 18 Ha menghasilkan PAD sekitar 8 hingga 10 juta rupiah per bulan; serta beberapa prestasi lainnya.

Selain itu, kajian akademis juga belum pernah terdengar soal sesat atau tidak aliran tariqat itu.

Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailig Natal, Dahlan Hasan Nasution Nomor 141/0143/k/2020 tanggal 26 Pebruari 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Rumbio.

Hal itu diungkap Sekertaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Gozali Pulungan pada konfrensi pers di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020).

Gozali menyatakan aliran tariqot di desa itu sudah berumur sekitar 5 tahun dan telah meresahkan ummat. Dan Khairul Anwar Hasibuan dinyatakan sebagai salah satu tokoh aliran itu.

Camat Panyabungan Utara di konprensi pers itu membeber kronologis insiden amuk massa terhadap rumah pengajian aliran itu yang terjadi pada Senin kemarin memberi indikasi bahwa aliran itu menimbulkan keguncangan di desa itu.

Lantas pada Selasa warga mengkroyok Darma Lubis pimpinan aliran tariqat itu pada saat musyawarah yang dihadiri Muspika dan Muspida di desa itu.

Kericuhan itu menyebabkan mobil milik Darma Lubis rusak diamuk massa, 2 orang cidera salah satunya Darma Lubis.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mandailing Natal, Syahrul Matondang menyatakan kebijakan pemecatan Khairul Anwar Hasibuan dari jabatan kepala desa Rumbio dilatari peristiwa amuk massa kemarin ditambah desakan warga.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.