Selasa, 17 Mar 2026
light_mode

Genjot PAD Dari Air Bawah Tanah, Sosialisasi Digalakkan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
  • print Cetak

NATAL (Mandailing Online) – Upaya mengenjot pendapatan asli daerah terus digerakkan Pemkab Mandailing Natal (Madina), salah satunya dari sektor air bawah tanah.

Salah satu kiatnya melakukan sosialisasi kepada para pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah bagi kegiatan komersil.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pertambangan dan Energi Madina di mess Pemprovsu di Natal, Kamis (19/12/2013) termasuk dalam rangkaian upaya itu.

Peserta terdiri dari para pengusaha depot isi ulang air minum, restoran/rumah makan, hotel/penginapan, pengusaha perkebunan dan lainnya.

Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan dan Energi Madina, M.Affan menyatakan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturang Bupati Madina Nomor 58 Tahun 2011 dengan target peningkatan pendapatan asli daerah melalui kesadaran untuk membayar retribusi pemanfaatan air bawah tanah dari para pengusaha.

Target dari sosialisasi, selain timbulnya kesadaran untuk membayar retribusi, juga diharapkan terjalinnya hubungan yang erat antara pemerintah dan subjek pajak.

Para subjek pajak juga diupayakan kian memahami mengerti tentang peraturan pemanfaat air bawah tanah serta memahami kewenangan pemerintah daerah.

Lebih rinci dijelaskan Affan, yang dimaksud dengan air bawah tanah adalah mata air, sumur bor/sumur galian, yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersil yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan.

Sebagai contoh, misalkan saja sebuah perusahaan perkebunan yang memiliki ratusan karyawan dan harus memenuhi kebutuhan air bagi rumah tangga para karyawannya, maka dibuatlah sumur bor.

“Memang air dari sumur bor tersebut digunakan untuk keperluan para masyarakat yang ada di wilayah perusahaan sebagai karyawannya, namun hal itu berada pada wilayah kewajiban dan tanggung jawab pihak perusahaan untuk menyediakannya kepada semua kariawannya, nah seperti ini sudah diwajibkan untuk membayar pajak retribusi pemanfaatan air bawah tanah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Peliput : Muhammad Ali Hanafiah
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Stop Beasiswa, Rakyat Kecewa

    Pemkab Madina Stop Beasiswa, Rakyat Kecewa

    • calendar_month Rabu, 1 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Penghapusan dana beasiswa untuk mahasiswa miskin berprestasi tahun ini oleh Pemkab Madina menimbulkan kekecewaan di masyarakat. “Aku belum tahu alasan Pemkab Madina menghapus program beasiswa itu. Aku juga kesal begitu dengar dari kawan berita penghapusan itu. Bagaimana tidak kesal, bantuan yang sangat bermanfaat itu begitu saja dihapus pemkab,” kata Siddik Borotan, […]

  • Oknum Petugas LP Siborongborong Diduga Cabuli Tahanan

    Oknum Petugas LP Siborongborong Diduga Cabuli Tahanan

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Siborongborong, Oknum petugas Lembaga Permasyarakatan (LP) Siborongborong berinisial RS diduga melakukan pencabulan terhadap tahanan wanita Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dititipkan di LP Siborongborong. Informasi yang diperoleh Senin (25/04/2011), kejadian tersebut terjadi pada Ahad sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah RS mengeluarkan tahanan dari ruang tahanan, lalu dibawa ke ruang tamu selanjutnya disuruh masuk ke kamar […]

  • Tak gampang menguasai saham PT Inalum

    Tak gampang menguasai saham PT Inalum

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi D DPRD Sumut, Tunggul Siagian. mengatakan, kalau memang rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) serius untuk membeli 58,88 persen saham PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), ini merupakan sebuah prestasi bagi Pemprov Sumut. Pernyataan ini diutarakan Tunggul terkait pernyataan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, yang menyatakan, Pemprov […]

  • Ketua DPD Hanura Sumut Tersandung Kasus Asusila

    Ketua DPD Hanura Sumut Tersandung Kasus Asusila

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Utara H Zulkifli Siregar (ZS) tersandung kasus asusila. Pria 56 tahun itu diadukan ke Mapolresta Siantar Sabtu (5/3) malam dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual kepada Ade Trianingsih (19) di Hall Laponta Siantar Hotel, Sabtu (26/2) sekira pukul 02.00WIB. Informasi yang berhasil di peroleh dari berbagai sumber menyebutkan, Zulkifli berada […]

  • Pembangunan Pelabuhan di Madina dipercepat

    Pembangunan Pelabuhan di Madina dipercepat

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN, – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berupaya untuk mempercepat realisasi pembangunan Pelabuhan Palimbungan untuk mendukung berbagai aktivitas perekonomian dan kemasyarakatan di daerah itu. Wakil Bupati Mandailing Dahlan Nasution di Medan mengatakan, upaya percepatan dilakukan dengan mengadakan pertemuan bersama sejumlah pengusaha yang memiliki aktivitas bisnis, terutama perkebunan dan pertambangan di Mandailing Natal. Pelabuhan Palimbungan yang […]

  • Terkait Excavator Hasil Tangkapan Polres Madina.PN dan Kejaksaan Negeri Ngaku tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan 

    Terkait Excavator Hasil Tangkapan Polres Madina.PN dan Kejaksaan Negeri Ngaku tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan 

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online: Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) bahwa sepanjang Tahun 2024 lalu, PN Madina telah mengeluarkan 4 (Empat) penetapan persetujuan sita terhadap 11 Unit Excavator, dengan rincian sebagai berikut : – Penetapan Sita Nomor : 148/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024. (2 Unit Excavator) – Penetapan […]

expand_less