Artikel

GENTA BIROKRASI DALAM TUJUAN GOOD GOVERNANCE

ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Oleh : Muklis Nasution*

foto muklisBirokrasi adalah sebuah system dimana setiap warga Negara akan selalu berhubungan dengan aktivitas Pemerintahan. Bahkan pada saat sesorang masih berada dalam kandungan ibunya ia sudah berhubungan dengan system ini, seperti saat sang ibu akan memeriksakan kandungannya baik itu di Puskesmas atau Rumah Sakit atau setelah lahir ia harus mendapatkan sertifikat dari Negara berupa “akta kelahiran”.

Keikutsertaan dalam birokrasi akan terus berlanjut, sehingga birokrasi tersebut menjadi ketergantungan bagi warga, seperti pada saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kartu Keluarga (KK) sampai ia menikah juga dituntut harus memiliki bukti pernikahannya berupa Akta Nikah bahkan sampai sesorang meninggalpun ia harus mencatatkan kematiannya di Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat untuk membuktikan adanya penduduk yang berkurang. Tak dapat dipungkiri , birokrasi merasuki hampir seluruh sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat, intervensi birokrasi sedemikian ini sah-sah saja dan memang untuk fungsi itulah maka birokrasi diselenggarakan.

Adalah hal yang logis jika kemudian birokrat atau aparatur public dijuluki sebagai abdi Negara karena pada dasarnya kepada merekalah dibebankan seluruh tugas kemasyarakatan yang lebih gamblang kita sebut dengan (administrasi) pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan dengan mengatasnamakan “ Organisasi politik super besar yang disebut “ Negara”. Yang perlu diingat, legitimasi yang diberikan oleh rakyat kepada para abdi Negara sesungguhnya pula berasal dan bersumber dari kepercayaan rakyat yang berdemokrasi. Artinya, seorang abdi Negara adalah seseorang yang mengemban amanat rakyat untuk mengayomi kepentingan mereka (rakyat) dan bukan untuk para pejabat dan orang tertentu. Jadi, jika dikaitkan dengan sumber legitimasi ini maka sesungguhnya seorang aparatur public (pegawai negeri) sesungguhnya adalah seorang abdi masyarakat dan ini juga berarti bahwa tugas aparatur public adalah melayani masyarakat (public service) dan bukan untuk dilayani.

Kompleksnya pelayanan umum yang diberikan birokrasi semakin mengabsahkan jaringan hirarkhi yang terbentang luas dari pusat hingga kepelosok desa. Mengemban amanat rakyat, mengayomi dan memberikan pelayanan masyarakat, mengadministrasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan adalah sebagian besar dari tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Dengan berbekal kode etik “ sapta Prasetya”, iapun dituntut berprilaku bersih sehingga wibawa dan kmuliaan memancar dari korps-Nya tersebut. Sudah sewajarnyalah rakayat menaruh hormat dan terima kasih kepada abdinya itu apalagi jika para abdinya tersebut menghormati korps-Nya maka tidak ada alasan bagi rakyat untuk tidak respek terhadap birokrasi.

Ironis memang persepsi masyarakat selama ini terhadap birokrasi justru malah kebalikannya. Kondisi factual di masyarakat menunjukkan bahwa berhubungan dengan birokrasi berarti berhadapan dengan kekuasaan perizinan yang ribet, penghormatan dari meja ke meja atau bahkan formalisme yang eksesif. Parahnya lagi, sering kali rakyat diposisikan sebagai pembeli jasa yang harus siap membeli tiket layanan atau amplop pelicin yang hanya sekedar untuk mendapatkan layanan birokrasi tersebut. Ini disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur layanan yang semestinya mumudahkan masyarakat malah sering ditunggangi oleh kepentingan pribadi birokrat dan tidak jarang bahkan dijadikan “ commodity layak jual”.

Eb Use of Power ini, terus berlanjut dan mentradisi dalam korps birokrasi, meskipun sesungghnya instrument untuk menyikapinya sudah tersedia misalnya ( sistem pengawasan). Masyarakat mengira bahwa produk layanan birokrasi itu bukan lagi haknya yang dengan mudah dapat diperoleh dengan hanya mengganti biaya bahan baku produk. Melainkan menganggap bahwa birokrasi sebagai sesuatu yang harus di akses dengan jaringan atau connection tertentu mirip mekasnisme pasar. Dengan demikian ketentuan yang mengatur bahwa birokrasi memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat menjadi terbalik karena masyarakatlah yang dituntut harus pintar melayani nafsu dan keinginan pada birokrat tersebut. Dari fenomena inilah kemudian, korupsi, kolusi, nepotisme dan pungli para penguasa/pekerja perizinan dipersepsikan oleh masyrakat identik dengan birokrasi itu sendiri.

Kini, jargon yang mengatas namakan masyarakat hanya tinggal “lip service” dan hanya sebuah semboyan tanpa implementasi. Sehingga kemudian muncul pertanyaan, Benarkah birokrat itu abdi masyarakat???

Gejala patologis seperti penulis paparkan diatas menjadi semakin kronis, ketika tumor-tumor birokrasi lainnya turut menghinggapi kinerja para birokrat, seperti : adanya proliferasi sturktur ganda dengan nomenklatur yang serupa namun dalam aplikasinya dijalankan oleh struktur yang berbeda, in-Transparansi pertanggungjawaban ( yang menyulut lahirnya manipulasi dan korupsi), aplikasi patronase dalam rekrutmen PNS yang menyuburkan Nepotisme serta praktek mal-administrasi maupun mis management lainnya. Didalam tubuh birokrasi sendiri terdapat banyak masalah, seperti pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota masih belum jelas, sehingga banyak Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi bingung. Kementerian sektoral mempunyai Undang-Undang atau Peraturan sendiri yang acap kali berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ironisnya lagi bahwa Undang-Undang ini sendiri sampai hari ini belum dilengkapi dengan lahirnya Peraturan Pelaksanaannya sehingga banyak masalah di daerah dibirkan saja tanpa adanya penyelesaian. Para Gubernur tidak tau dengan secara sah kapan ia harus berkedudukan sebagai Wakil Pemeritah Pusat dan kapan sebagai Kepala Daerah. Banyak Kabupaten serta Provinsi baru serta merta dibentuk tanpa kajian yang mendalam dan objektif sehingga menambah beban pemerintah.

Birokrasi kini telah menjelma menjadi new rulling class yang sangat menentukan suatu kekuatan Negara. Bruho Rizzi menjelaskan bahwa birokrasi sangat potensial mengeksploitasi masyarakat sebagaimana dilakukan kaum kapitalis terhadap kaum proletar dimasa lampau kalau tidak diawasi secara efektif ( Ensiklopaedia Britanica, 2006 ). Sehingga wajar jika Warren Bannies menyatakan bahwa pada abad 21 manusia tidak memerlukan birokrasi lagi. Ada 2 (dua) penyebab :
1. Birokrasi Pemerintah sarat dengan kelemahan, seperti tidak efisien, mengedepankan struktur hirarkis, bertele-tele dan menyelewengkan tujuan.
2. Birokrasi Pemerintah mengidap penyakit inertia (keterbelakangan) dan resistensi ( menolak perubahan).
Meskipun kondisi yang diungkapkan diatas belum sepenuhnya dapat digeneralisir, namun apapun alasannya fenomena demikian tidak bisa dibiarkan bertahan. Bukan mustahil “ Krisis Kpercayaan” masyarakat terhadap birokrasi akan berubah menjadi destruktif. Belakangan ini fenomena amuk massa dan/atau demonstarsi menyikapi prilaku birokrasi merupakan pemandangan yang sudah biasa di televise-televisi bahkan telah berubah menjadi sangat destruktif yang berakhir dengan pembakaran-pembakaran sarana dan prasarana pemerintah. Sebuah indicator dan tolok ukur bahwa rakyat telah berseberangan dengan birokrasi.
Penulis juga ingin menambhakan bahwa, rentetan peristiwa yang sudah fenomenal ini terjadi sedemikian lama oleh karena wabah penyakit ini sudah menular dengan universal dan tidak ada penanganan pencegahan dari pihak birokrasi itu sendiri bahkan terkesan terjadinya pembiaran. Peristiwa sebagaimana yang telah Penulis uraikan diatas terjadi begitu terstruktur dan bersimbiosis setiap hari seolah-olah ketidak benaran ini sudah menjadi kebenaran, system ini berjalan dengan terstruktur dan massive ( jika boleh memakai kata-kata para hakim mahkamah konstitusi kita) sehingga apabila diruntut dengan benar, maka seluruh rangkaian hirarki selama ia masih ber bau birokrasi telah tertulari virus ini.
Potensi budaya dan paradigma yang sudah lama tertanam juga sangat efektif peranannya/pengaruhnya dalam hal ini, sehingga sering kita temui beberapa pejabat birokrasi, pimpinan dan/atau pengambil keputusan dan kebijak menemui jalan buntu dalam usaha menegakkan kebenaran dan kedisiplinan yang bertujuan terhadap Clean Governance dan Good Governance.
Memang tidak mudah merubah system yang sudah lama tertanam dan bertahta dihati, sehingga action untuk kebenaran-pun harus berjuang dengan penuh benturan dan bahkan hujatan, hal ini bisa kita lihat dari cara-cara para birokrat dalam upaya menempati jabatan public yang menggunakan segala cara dalam mendapatkannya, baik dengan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, serta mencari-cari segala celah yang dapat dihubung-hubungkan, pemberian imbalan bahkan dengan pendekatan spiritual. Yang kesemuanya megesampingkan aturan yang ada seperti azas senioritas, tingkat kepangkatan kepatutan dan kelayakan, disiplin ilmu serta berbagai aspek penting lainnya yang kemudian berimbas kepada hilangnya kedisiplinan.

Ditambah lagi dengan system penerapan peraturan yang kurang tegas, terlalu banyak diplomasi dan toleransi bahkan terkesan ragu-ragu dalam menegakkan kebenaran yang telah ditetapkan akibat tidak adanya tindakan tegas kepada pelanggar terhadap pelanggaran yang dilakukan, sehingga unsur bawahan pada birokrasi itu sendiri merasakan adanya ketidak adilan dalam penegakan disiplin bahkan menganggapnya hanya sebatas formalitas, kedisiplinan sesaat dan bahkan ditengarai sebagai ajang cari muka untuk mendongkrak popularitas. Parahnya lagi, disisi lain baik secara individu dan kelompok-kelompok para birokrat ini mengecam, menghujat dan bahkan berdo’a agar pemimpin-pemimpin seperti ini segera hengkang dari jabatannya.
Namun untuk menjawab itu semua, pemerintah telah melakukan langkah-langkah positif yang mudah-mudahan secara berlahan dan bertahap dapat menepis segala macam bentuk pesimisme dari masyarakat. Hari ini, semangat moratorium telah dicetuskan, niat untuk memperbaiki birokrasi telah dimulai dengan rencana penghentian peneriaam CPNS walaupun tetap membuat pengecualian pada berbagai bidang dan disiplin ilmu, namun demikian diharapkan akan mengurangi belanja Negara yang saat ini 75 % APBN hanya untuk pembayaran gaji para abdi Negara dan hanya 25 % untuk infrakstruktur dan lainnya, dengan system ini diharapkan akan terjadinya keseimbangan belanja antara belanja tidak langsung dan belanja langsung yang lebih mengedepankan rekonstruksi pembangunana sesuai harapan masyarakat selaku majikan dari para abdinya.
Semangat moratorium ini juga di sahuti dengan pemberian remunerasi kembali kepada para birokrat itu. Sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan pada 4 (empat) leading sector yaitu :
1. Akuntabilitas kinerja.
2. Profesionalisme.
3. Peningkatan pelayanan, dan
4. Menghindari KKN.

Penting diingat bahwa, kita tidak apriori dengan prestasi pembangunan yang telah dicapai yang sebagain besar merupakan andil dari birokrasi dalam totalitas kinerjanya. Akan tetapi, prestasi birokrasi dalam pembangunan itu akan mati manakala penyakit birokrasi yang diderita selama ini walau sekecil apapun namun dibiarkan terus tanpa adanya usaha penyembuhan.
Mari kita berdo’a bersama semoga semua kebaikan yang telah diimpikan oleh para abdi Negara dalam melayani rakyat selaku BOS-Nya, dapat terkabulkan secara realistis dan terarah dalam pengaplikasiannya.(*Staf Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Kab. Mandailing Natal)

Comments

Komentar Anda

One thought on “GENTA BIROKRASI DALAM TUJUAN GOOD GOVERNANCE

  1. Sangat bagus tulisannya…semoga para ABDI NEGARA tegerak untuk memperbaiki HATI dan PIKIR dalam mengelola,mengawasi BIROKRASI dalam PEMERINTAH di daerah kita yang MADANI ini…..^___^

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.