Rabu, 18 Mar 2026
light_mode

Gratifikasi seks lebih berbahaya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 14 Jan 2013
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan banyak orang yang lebih tahan terhadap gratifikasi uang, dibandingkan gratifikasi seksual.

“Itu fakta, gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang, itu ada banyak,” kata Mahfud di Menara Bidakara, Jakarta, hari ini.
Ia melanjutkan, banyak orang yang kebal dengan uang tapi tidak kebal dengan tawaran seksual itu banyak sekali. Mahfud mencontohkan, pada masa orde baru, kalau ada pejabat melakukan pemeriksaan ke daerah yang disediakan yaitu sajian seksual.

“Nah sekarang banyak sekali orang kuat terhadap korupsi lain, tapi bisa membuat kebijakan diminta oleh perempuan nakal atau wanita simpanan. Banyak yang laporan ke saya sebagai fakta,” jelasnya.

Mahfud mengatakan untuk perihal tersebut belum ada aturan Undang-Undangnya, karena masih dalam pembahasan diskusi-diskusi tentang tindak pidananya.

“Sekarang rumusan tindak pidana itu susah. Kalau tindak pidana asusila bisa tapi kan pidananya asusila kecil, kalau mau ditindak pidana penyuapan ya, penyuapan itu biasanya materiil,” jelasnya lagi.

Saat ini, masih didebatkan bagaimana menghukum orang yang menerima gratifikasi seksual, sebagai tindak pidana bukan sekedar asusila. Sebab menurut Mahfud, hal tersebut terjadi didalam tugas, sehingga harus dimasukan dalam tindak pidana.

“Sekarang jadi perdebatan hukumnya sedang berlangsung. Tapi menurut saya perlu karena dalam faktanya, ada yang tidak mau terima suap uang, takut untuk melakukan pelanggaran tapi tidak takut untuk melanggar kalau yang minta itu perempuan ‘nakal’. Itu banyak sekali,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membuat aturan tentang gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. Kalau perlu, aturan itu bahkan perlu dibuat dalam bentuk UU.

“Gratifikasi seks bisa dijerat dengan kasus korupsi karena seks masuk kategori pemberian, bisa diukur dengan uang, karena seks tidak ada yang gratisan,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kepada wartawan, hari ini.

Sejauh ini, Emerson mengakui belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut. Karena itu, rekomendasi UNCAC terhadap pasal gratifikasi harus lebih disempurnakan lagi karena gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk lain seperti potongan harga ataupun kesenangan.

Indonesia, menurut Emerson, dalam hal ini dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks.

“Intinya gratfikasi seks harus jadi perhatian KPK, karena kalau menunggu DPR agar dibuat dulu Undang-undangnya ga akan bisa diharapkan, karena siapa tau mereka pelakunya,” demikian Emerson.(inilah)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Mompang Sukarela Buka Jalan

    Warga Mompang Sukarela Buka Jalan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Aksi blokir Jalinsum di Mompang Julu berakhir pukul 18:00 WIB. Warga dengan sukarela membongkar seluruh material blokade, tanpa ada paksaan dari pihak polisi. Beredar kabar bahwa ada pertemuan antara beberapa tokoh masyarakat Mompang Julu dengan pihak polres serta pemkab Madina di perkantoran Pemkab Madina pada siang. Belum diketahui poin poin […]

  • Warga Siap Berdialog Tentang Batas TNBG

    Warga Siap Berdialog Tentang Batas TNBG

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga desa-desa di ring Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) siap berdialog dengan pemerintah soal tapal batas TNBG yang hingga kini masih rancu. Tapal batas TNBG yang belum difinalkan telah mengganggu aktivitas penduduk berkebun. Forum Keluarga Besar Batang Natal (FKBBN) Mara Halim Nasution kepada wartawan, Minggu (7/7/2013) di Panyabungan menyatakan warga siap […]

  • Terkait 17 Rumah dan 3 Kendaraan Dibakar

    Terkait 17 Rumah dan 3 Kendaraan Dibakar

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    41 Warga jadi Tersangka 8 Ditahan TAPSEL– Polres Tapsel menetapkan 41 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan 17 rumah dan kantor serta 3 kendaraan PT Tanjung Siram. Dari 41 tersangka, 8 ditahan, sementara 33 tersangka lainnya tidak ditahan. Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Lukmin Siregar mengatakan, pihaknya menetapkan 41 tersangka yang […]

  • Pelantikan Pengurus PMI Madina Periode 2021-2026

    Pelantikan Pengurus PMI Madina Periode 2021-2026

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dilantik sebagai Ketua PMI Madina. Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Parbangunan ini juga menetapkan Hj. Eli Maharani sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Acara dibuka dengan penampilan gordang sambilan Sinondang Nauli Panyabungan Julu.  

  • Kepsek SKB: Drs. Lauddin Lubis

    Kepsek SKB: Drs. Lauddin Lubis

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SKB Tidak Mempunyai Program Tutor dan Operasional PANYABUNGAN ( Berita ) : Ada-ada saja kepala sanggar kegiatan Belajar ( SKB ) yang katanya bahwa kegiatan program Honor Tutor paket A, tutor Operasional Paket C dan Paket B serta biaya Operasional Paket A,B dan C tidak ada di tampung di SKB, hal tersebut di sampaikanya dalam […]

  • Bupati Madina Perjuangkan Revisi SK 44

    Bupati Madina Perjuangkan Revisi SK 44

    • calendar_month Sabtu, 11 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara saat ini tengah berjuang di Jakarta untuk mengembalikan kawasan Madina yang tercaplok oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005. SK 44 adalah Surat Keputusan Menteri Kahutanan Nomor 44/ Menhut – II/ 2005 tentang Penunjukan kawasn Hutan di Wilayah Sumatra Utara. SK 44 ini menetapkan 115 pemukiman […]

expand_less