Seputar Madina

Grebek Rumah Pelaku Curanmor, Tapi 12 Bal Ganja Yang Didapat

Kedua tersangka yang tertangkap bersama barang bukti
Kedua tersangka yang tertangkap bersama barang bukti

PANYABUNGAN (Mandailing Online)Personil Reskrim Polres Madina menggrebek rumah di Desa Siobon, Panyabungan, Sabtu (25/6) hendak menangkap pelaku yang diduga telah melakukan 7 kali pencurian sepeda motor.

Penggrebekan sekira pukul 02.00 Wib itu, tertangkap dua orang tersangka serta 12 bal daun ganja kering dan satu timbangan. Kedua tersangka yang tertangkap masing-masing RN (17) status pelajar, warga Desa Siobon Julu dan JK (19) warga Desa Tandihat Sibualbuali Kecamatan Hulu Barumun, Kabupaten Palas. Kedua orang tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Madina.

Sementara yang diduga pelaku curanmor sebanyak 7 kali atas nama MN berhasil melarikan diri.

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Rudi Rifani melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro S di Mapolres Madina menyatakan penggerebekan dilakukan melanjuti informasi dari masyarakat dan tindaklanjut kasus curanmor di Desa Siobon Kecamatan Panyabungan.

“Dari hasil introgasi kita terhadap tersangka atas nama RN diperoleh informasi bahwa MN merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor lebih dari 10 kali di daerah Rao Sumbar dan daerah Muara Sipongi Madina,” terang Hendro.

Peliput  : Maradotang Pulungan

Editor    : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.