MEDAN (Mandailing Online) – Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi Sumut, Syahrul Efendi Siregar meminta Gubernur Sumatera Utara meninjau izin perkebunan sawit di Desa Sikara-kara, Natal, Madina.
Itu dikatakan Syahrul kepada wartawan disela-sela acara Bimtek PDIP di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (26/11/2019)
Diungkapkannya, dari 500 hektare lahan mangrove yang telah berubah fungsi, hanya 322 hektare lahan yang mendapat izin dari Pemprov Sumut.
“Ada dugaan perizinan yang diberikan menyalah, Gubernur Sumut harus meninjau perizinanan yang telah dikeluarkan,” bebernya.
“Berdasarkan laporan masyarakat ada sekitar 500 hektare hutan mangrove yang telah berlalih fungsi,” ujar Syahrul sebagaimana dikutip Medanbisnisdaily.com.
Syahrul menunjukkan foto-foto serta dokumentasi lainnya terkait aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut.
Modus peralihan itu dilakukan oleh perusahaan dengan cara membuat sungai buatan.
“Tanah hasil pengorekan untuk membuat sungai buatan itu dipergunakan untuk menimbun hutan mangrove, berdasarkan laporan itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, bahkan sawitnya kini telah berbuah,” paparnya.
Dia tak menyebut nama perusahaan yang memusnahkan mangrove di Desa Sikara-kara itu.
Kasus isi, lanjut Syahrul sudah dilaporkan masyarakat kepada Polres Mandailing Natal.
“Sepertinya laporan tersebut jalan ditempat, kita minta Kapolda Sumut untuk turun tangan,” jelasnya.
Sumber : Medanbisnisdaily.com
Editor : Dahlan Batubara