Berita Nasional, Seputar Madina

Gugatan SUKA Diterima MK, Jadwal Sidang Akan Ditetapkan

JAKARTA (Mandailing Online) – Gugatan pasangan SUKA tentang sengketa Pilkada Madina diterima. Selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 1, HM Jafar Sukhairi Nsution-Atika Azmi Utammi Nasution atau lebih populer sebutan SUKA melakukan gugatan ke MK di Jakarta melalui kuasa hukum Dr.H.Adi Mansar, SH, M.Hum dan kawan-kawan.

Menggugat KPUD terkait keputusan KPUD Mandailing Natal Nomor : 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal 09 Desember 2020.

MK telah menerima permohonan pasangan SUKA Senin(18/1/2021) melalui Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 86/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021.

Penerimaan MK itu telah pula dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik ( e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota tahun 2020,dengan Registrasi perkara Nomor : 86/PHP-BUP-XIX/2021.

“Perkara kita sudah lolos, ini tinggal disidangkan, mohon doanya,” kata Adi Mansar dalam pesan singkat via WhatsApp, Senin.

Atas penerimaan gugatan itu, MK juga akan memberitahu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal selaku Termohon, termasuk Bawaslu Madina tentang penetapan jadwal sidang di MK.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.