Seputar Madina

Hak Peten Kopi Mandailing Menunggu Masa Sanggah

Mandheling Coffee grafis
Mandheling Coffee grafis (by : Dahlan Batubara)

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online)Tak lama lagi pemerintah Indonesia akan menerbitkan hak paten bagi komoditi Kopi Mandailing.

Hak paten ini diberikan hanya kepada kopi varietas Arabika saja, tidak termasuk untuk varietas Robusta. Sehingga kelak yang tersebit di hak paten itu bernama Kopi Arabika Mandailing.

Penerbitan hak paten ini mengacu pada hak indikasi georafis dari Kemenkum HAM, berupa penegasan produk kopi arabika yang ditanam di kawasan Mandailing. Sehingga kelak, kopi arabika dari tanah Mandailing akan diakui oleh pemerintah Indonesia maupun pihak eksportir.

Sejak tahun 1800-an kopi Mandailing atau Mandheling Coffee telah sangat popular di kalangan produsen bubuk kopi dan konsumen di seluruh dunia, Mandheling Coffee dikenal sebagai bubuk kopi berlevel harga tingkat atas. Hanya saja, pemerintah Indonesia belum pernah mengakuinya melalui hak paten, dampaknya para importir menjual kopi dari daerah lain dengan menumpangkan nama Mandailing yang berimbas pada masih rendahnya harga kopi dari Mandailing.

 “Tahapannya saat ini sudah memasuki masa sanggah. Artinya menunggu apakah masih ada yang merasa keberatan terhadap akan terbitnya hak paten tersebut,” kata Sekretaris Masyarakat Perlindungan Indikasi Georafis kopi Mandailing, Ahmad Gusti Ray kepada wartawan, Rabu (17/8) di Panyabungan.

Gusti menjelaskan, dari keterangan Kementrian Hukum dan HAM bahwa berbagai proses sudah berhasil dilalui. Sedangkan masa sanggah terhitung mulai bulan Juni hingga September 2016.

“Jika sanggahan tidak ada selama kurun 3 bulan itu dari pihak lain diluar Mandailing, maka kementrian akan menerbitkan hak paten untuk Kopi Arabika Mandailing” ujarnya.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.