Seputar Madina

Hakim PTTUN Tolak Gugatan Ali Mutiara-Safron

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Putusan Hakim PTTUN Medan dikabarkan menolak gugatan Ali Mutiara-Safron dalam sidang sengketa Pilkada Madina pada sidang pembacaan putusan, Jum’at pagi (18/9).

Kabar putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Medan ini beredar di Panyabungan, Jum’at. Hanya saja, apakah PTTUN menolak secara kesuluran atau sebagian, sejauh ini belum diketahui. Hingga berita ini diterbitkan, Mandailing Online masih berupaya memperoleh salinan putusan.

Ketua KPU Madina yang dikonfirmasi, Jum’at siang (18/9) menyatakan telah menerima informasi putusan PTTUN Medan itu dari anggota KPU Madina, Fadilah Syarif yang menghadiri sidang di PTTUN tersebut, bahwa PTTUN Medan telah menolak secara keseluruhan gugatan itu.

Sementara itu, berdasar arsip Mandailing Online, gugatan itu dilayangkan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Ali Mutiara Rangkuti/Safron ke PTTUN Medan beberapa waktu lalu, dimana KPU Madina sebagai tergugat terkait kebijakan KPU Madina yang menolak menerima pendaftaran pasangan ini dari Partai Hanura pada tahapan pendaftaran calon bupati/wakil bupati, Juli lalu, dengan alasan bahwa partai Hanura sudah terlebuh dahulu mendaftarkan pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis.

Sebelum ke PTTUN Medan, sengketa ini juga telah disidangkan Panwasli Madina, dimana keputusan Panwaslih Madina pada tanggal 26 Agustus 2015 menolak seluruh gugatan pasangan Ali Muiara-Safron.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.