Seputar Madina

Hakim Tolak Eksepsi Hendro, Sidang Gugatan Calon Komisioner KPID Sumut Berlanjut

MEDAN (Mandailing Online) – Hakim Pengadilan Negeri Medan Sayed Tarmizi menolak eksepsi yang diajukan anggota DPRD Sumut Hendro Susanto atas kasus dugaan melawan hukum dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Dengan demikian sidang kasus tersebut akan berlanjut dan masuk tahap penyerahan bukti-bukti dari penggugat. Sidang kabarnya akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sudah dibacakan hakim, bahwa putusan sela permohonan tergugat dari Hendro Susanto dalam perkara ini ditolak hakim. Artinya, sidang tetap dilanjut,” ujar Kuasa Hukum Penggugat Ranto Sibarani SH kepada wartawan usai sidang di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/8).

Ranto pun mengapresiasi putusan hakim dan berharap ada efek jera dari kejadian ini kepada tergugat.

Ranto menjelaskan, sejak awal Hendro Susanto telah jelas melawan hukum dengan memutuskan komisioner terpilih dipilih dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Ada videonya tersebar di media sosial. Sudah ada teguran dari fraksi PDI Perjuangan dan ada teguran dari Ombudsman karena malaadministrasi. Tapi, penetapan anggota KPID Sumut tetap dilanjutkan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hendro Susanto yakni Dodi Chandra, Khairul Anwar Hasibuan, Muheri, Ramlan Damanik, dan Muhamad Salim mengajukan permohonan agar gugatan para calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 dibatalkan.

“Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang tergugat, maka Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara a quo (kewenangan absolut), maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima,” jelas Kuasa Hukum Hendro.

Peliput: Roy Adam/Rls

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.