Politik Madina

Halangi Pilkada ulang dipenjarakan

MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution menegaskan, siapapun yang menghalang-halangi pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada ulang di Madina, Tebingtinggi dan Tanjungbalai dapat terancam sanksi pidana.

“Itu jelas diatur dalam undang-undang. Artinya keputusan MK itu harus dilaksanakan, bila dilanggar maka dipenjarakan” katanya, pagi ini.

Ditegaskan, kalau putusan MK sudah menjadi putusan hukum tetap yang mengikat dan harus dilaksanakan. Dikatakannya, jika 2011 mendatang belum juga mendapatkan kepastian anggaran, maka dapat dikenakan pelanggaran UU 22 tahun 2007 yaitu menghalang-halangi pelaksanaan pilkada.

Secara kelembagaan baik DPRD maupun pemerintah daerah, menurutnya, dapat dikenakan sanksi jika komitmen anggaran tidak terealisasi pada 2011 mendatang. Karena pilkada ulang harus dilakukan sesegera mungkin.

“Mereka bisa dipidana kalau 2011 ini tidak ada komitmen anggaran untuk memfasilitasi pilkada ulang. Karena telah menghalang-halangi pelaksanaan pilkada,” tandasnya.

Sementara Pj Walikota Tebingtinggi Eddy Syofian juga menyatakan komitmennya akan memfasilitasi anggaran pelaksanaan pilkada ulang pada APBD 2011. Namun di sisi lain dirinya belum bisa memastikan kapan dapat direalisasikan penggunaan anggarannya karena saat ini PAPBD 2010 sendiri masih belum selesai dibahas di DPRD Tebingtinggi. “Jadi kami masih belum tahu kapan RAPBD 2011 baru akan dibahas,” katanya.

Seperti diketahui saat ini pembahasan PAPBD 2010 Tebingtinggi tersendat karena sebagian anggota dewan mempermasalahkan status hukum Ketua DPRD Tebingtinggi Syafri Chap.
sumber:waspada

Comments

Komentar Anda