Politik Madina

Hasil Perhitungan KPU Madina : Hidayat-Dahlan Raih 72 Persen Suara


Panyabungan,

Hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal yang dilaksanakan, Kamis (28/4) memperlihatkan pasangan Hidayat-Dahlan memperoleh suara sebanyak 115.564 suara atau 72 persen disusul pasangan Indra Porkas-Firdaus dengan perolehan 12.458 suara atau 8 persen, pasangan Arsyad-Azwar dengan perolehan suara 10.883 suara atau 7 persen.

Kemudian disusul pasangan Irwan – Samad dengan perolehan 8.329 suara atau 5 persen, pasangan Zulfarmin-Ongku dengan perolehan suara 5.273 atau 3 persen, kemudian pasangan Nahar-Nurahman dengan perolehan 4.344 suara atau 3 persen serta urutan terakhir pasangan Aswin-Syarifuddin dengan perolahan suara 3.720 suara atau 2 persen.

Ketua KPU Madina Jefri Antoni kepada wartawan mengungkapkan hari ini, Jumat (29/4) KPU akan mengadakan pleno penetapan pasangan calon yang terpilih pada pemungutan suara ulang Pilkada Madina. Besok kita laksanakan penetapan,” kata Jefri

Sesuai Putusan MK

Sementara itu Ketua DPC PPP Madina Ir HM Dahler Nasution mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Madina 2011 telah berlangsung sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ), yang dalam amar putusannya dalam sengketa Pilkada Madina memerintahkan KPU Madina untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Mandailing Natal.

“KPU selaku penyelenggara telah melaksanakan amar putusan MK tersebut dengan baik tanpa menimbulkan persoalan-persoalan yang berpotensi pelanggaran yang dapat menjadi dasar gugatan kembali di MK,” ujar HM Dahler Nasution.

Menurutnya, semua elemen masyarakat Madina, pejabat pemerintah seperti Kapolda, Pejabat Bupati Madina, KPU Pusat, KPU Sumut, Lembaga Pemantau, LSM, Pers, Ormas serta Mahasiswa dan utusan MK telah menyaksikan tahapan coblos ulang hingga hari pelaksanaan hari H (24/4) telah berjalan dengan baik sesuai dengan keputusan MK.

“Saya menilai penyelenggaran tahaan coblos ulang Pilkada Madina telah sesuai dengan peraturan,perundang – undangan yang berlaku sehingga tidak ada ruang dan peluang yaang dapat dijadikan alasan hukum untuk mengajukan keberatan atau gugatan bagi pasangan Calon yang merasa keberataan,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Madina Khoiruddin Faslah Siregar, yang menilai bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Madina tidak ada cacat hukum yuridis.

“Sukses penyelenggaran coblos ulang Pilkada Madina adalah akibat kepatuhan dan ketaatan pasangan calon maupun Tim pemenangannya terhadap tahapan coblos ulang yang telah ditetapkan oleh KPU Madina dan peraturan perundang – undangan,” kata Faslah.

Dia sangat yakin seluruh masyarakat maupun pasangan calon akan menerima hasil perhitungan dan penetapan perolehan suara pasangan calon oleh KPU Madina dengan ikhlas dan besar hati.

“Siapapun yang menjadi Bupati/Wakil Bupati Madina hasil coblos ulang adalah putra terbaik Madina dan kemenangan seluruh masyarakat Masyarakat Madina karena telah mendapat legitimasi politik yang sangat kuat sebesar 71 persen dari masyarakat Madina,” kata Faslah.

Sedangkan Ketua DPC Demokrat Mandailing Natal Drs. H.Khoiruddin Lubis alias Sobek juga mengungkapkan bahwa kemenangan pasangan Hidayat – Dahlan yang mencapai 72 persen adalah merupakan kemenaangan demokrasi di Madina serta sekaligus kemenangan masyarakat Madina.

“Jadi saya berharap agar seluruh lapisan masyarakat agar lapang dada untuk menerima hasil pemungutan suara ulang Pilkada Madina,” kata Khoiruddin yang mengakui mengusung pasangan Calon Bupati Irwan Hamdani Daulay dan Samad Lubis.

Ia berharap kepada pasangan HM.Hidayat Batubara dan Drs. Dahlan Hasan Nasution yang merupakan pemimpin Madina lima tahun mendatang untuk tetap berpihak kepada masyarakat Madina dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. “Hidayat-Dahlan jangan melupakan 115 ribu orang jadi tetaplah berpihak kepada masyarakat,” pinta Khoiruddin. (sah)
Sumber : Analisa

Comments

Komentar Anda