Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Himmah Demo Kantor Bupati Palas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
  • print Cetak

Basyrah Dituntut Mundur

PALAS- Sekitar 30 massa dari Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) Cabang Kabupaten Padang Lawas berunjuk rasa di kantor Bupati Palas, Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Selasa (24/1) sekira pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak agar Basyrah Lubis SH mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Bupati Palas.

Pimpinan aksi, Muhammad Yakub Hasibuan dan dan Zul Daud Nasution bersama koordinator lapangan, Torkis Hasibuan, Ishak Daulay, serta Ahmad Saleh Harahap secara bergantian berorasi meminta dengan tegas agar Basyrah Lubis mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, Himmah juga meminta Gubsu segera memeroses pemberhentian Bupati Palas, karena kepemimpinannya telah cacat hukum. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1021 K/Pd/2009 yang telah menjatuhi hukuman 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis.
Selanjutnnya Himmah juga meminta DPRD Palas untuk mengakhiri sandiwara politik. Di mana sesuai undang-undang telah diamanahkan untuk memeroses pengajuan pemberhentian Bupati Palas, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Karena itu, sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera memeroses usul pemberhentian Bupati Palas.
Kemudian kepada seluruh elemen masyarakat Palas agar secara bersama-sama mengakhiri kezaliman dan sandiwara poitik Bupati Palas yang diduga bermain mata dengan DPRD, sehingga kepemimpinan Bupati Palas Basyrah Lubis seolah-olah tanpa persoalan hukum.
Padahal sudah jelas dalam putusan MA No 1021 K/Pd/2009 itu menyatakan terdakwa Basyrah Lubis SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 atat (1).
Dengan keputusan MA tersebut, Bupati Basyrah Lubis tidak memenuhi syarat lagi sebagai Bupati Palas, serta sah secara aturan yang berlaku untuk diberhentikan sebagai Bupati Palas susuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 ayat (1) butir c dan ayat (2) butir c, serta pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara pasal 124 ayat (1) PP no 6 tahun 2006, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang dalam ayat (3), Menteri Dalam Negeri memeroses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bupati atau wakil bupati terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan gubernur.
Untuk itu Himmah akan terus berjuang dan melakukan aksi yang lebih besar sebelum Gubsu memeroses pemberhentian Bupati Palas yang telah terbukti secara sah bersalah dan cacat hukum.
“Kita tidak mau dipimpin Bupati Terpidana yang telah cacat hukum”, tegas mahasiswa.
Setelah membentangkan spanduk yang bertuliskan pemberhentian Bupati Palas dan membacakan statemen dengan dikawal personel aparat kepolisian dan Satpol PP, mereka pun membubarkan diri secara tertib.
Ketua KPU Palas, Elfin Hamonangan Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah pemberhentian Bupati Basyrah Lubis SH menyusul adanya putusan MA No 1021 K/Pid/2009 itu sesuai aturan merupakan tugas DPRD.
Apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, kewenangan DPRD untuk mengajukan pemberhentian kepala daerah sesuai pasal 32 ayat (4), ayat (5), dan (6) UU No 32 tahun 2004.
“Jadi hanya itu dasarnya. Dan itulah yang bisa saya berikan komentar,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PPP DPRD Palas, Ir Samson Fareddy Hasibuan ketika diminta tanggapannya atas aksi demo mengatakan, tudingan Himmah kalau DPRD ada main mata dengan Bupati tidak benar adanya.
Soal tuntutan penonaktifan Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas, Samson tidak bisa memberikan komentar, karena dirinya harus melihat dan mempelajarinya dulu karena dirinya belum membaca tuntutan mahasiswa dan aturannya serta putusan MA.
Seperti berita sebelumnya, MA menjatuhi putusan 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis atas perkara menerbitkan akta jual beli tanah di Hutan Suaka. Ketika itu Basyrah menjabat Camat Barumun, Kabupaten Tapsel yang saat ini Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas.
Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat, dengan masa percobaan 1 tahun.
Berdasarkan informasi dihimpun METRO di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) pada Kamis, 20 Oktober 2011 lalu, bahwa majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir.
Dimana, Basyrah Lubis yang dilantik menjadi Camat Barumun, Kabupaten Tapsel awal tahun 2004 lalu (saat itu masih wilayah Kabupaten Tapsel dan saat ini Kecamatan Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas) tersangkut kasus tersebut karena sekitar pertengahan tahun 2004 lalu menerima permohonan penerbitan akta jual beli tanah seluas sekitar 40 hektare di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun yang masih masuk dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menhut Nomor 70 tahun 1989. (amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sumut Buka Pameran HUT 17 Madina

    Gubernur Sumut Buka Pameran HUT 17 Madina

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi  buka pameran pembangunan di Tapian Siri-siri Minggu sore (6/3). Pembukaan pameran tersebut juga dihadiri oleh Bupati Madina drs Dahlan Hasan Nasution, Ketua PKK, Unsur Muspika, Tokoh Masyarakat, Alim ulama, Tokoh adat dan di saksikan masyarakat Madina. Pameran ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten […]

  • CPNS tak Lulus Lapor Kapoldasu

    CPNS tak Lulus Lapor Kapoldasu

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rahudman: Silakan Tempuh Jalur Hukum MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, tetap konsisten terhadap niatnya untuk mengungkap adanya indikasi permainan penerimaan CPNS Pemko Medan. Kekonsistenan LBH Medan itu kembali ditunjukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kapoldasu, Jumat (7/1), dengan nomor 012/LBH/S/I/2011 dengan hal mohon untuk diamankan lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian seleksi penerimaan CPNSD […]

  • Penambang Emas di Sungai Batang Natal Resahkan Warga

    Penambang Emas di Sungai Batang Natal Resahkan Warga

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Aktivitas tambang biji emas di Sungai Batang Natal titik Desa Lancat, Dusun Batu Gajah, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina) sangat meresahkan bagi masyarakat. Sebab air sungai menjadi keruh. “Air sangat keruh, padahal sungai tersebut masih dibutuhkan oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari, untuk mandi, mencuci dan lainnya. Sementara pembuangan dari mesin […]

  • Polres Tangani Sejumlah Kasus Korupsi Pemkab Madina

    Polres Tangani Sejumlah Kasus Korupsi Pemkab Madina

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kapolres Madina AKBP.Mardiaz Kusin.D,S,iK,M.Hum menegaskan pihaknya saat ini konsen dalam menindaklanjuti kasus tindak korupsi yang ada di Pemkab Madina, terutama persoalan pengerjakan proyek yang tidak sesuai dokumen dengan kondisi di lapangan. “Ada beberapa kasus yang saat kita tangani diantaranya kasus program cetak sawah pada Dinas Pertanian, kasus pabrik es pada […]

  • Dr Bilal Philip, Penggila Marxisme yang Menjadi Pakar Islam

    Dr Bilal Philip, Penggila Marxisme yang Menjadi Pakar Islam

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    “Tidak ada waktu untuk liburan, ketika Anda menyadari betapa sedikit waktu yang ada, dan betapa banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk Islam,” kata Bilal Philips, mengawali kisah hidupnya dari seorang non-Islam, menjadi pakar Islam yang giat berdakwah. Abu Ameenah Bilal Philips, merupakan seorang mualaf yang mengabdikan dirinya pada pendidikan Islam. Ia sangat terpesona pada agama […]

  • Saparuddin Haji Lubis: Strategi 60-10 Hingga Program Kopi Menyelamatkan Petani Karet

    Saparuddin Haji Lubis: Strategi 60-10 Hingga Program Kopi Menyelamatkan Petani Karet

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Membangun Madina itu bukan soal bisa atau tidak bisa, tetapi kuncinya adalah apakah kita semua mau bersama-sama membangun Madina? Itu kalimat calon bupati Madina Saparuddin Haji Lubis yang menjadi perhatian audiens dalam penyampaian visi misi calon bupati sebagai satu dari rangkaian tahapan penjaringan calon kepala daerah yang diselenggarakan PKB Madina […]

expand_less