Berita Nasional

CPNS Wajib Ikuti TKD

JAKARTA- Setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan. Ini agar CPNS yang dihasilkan memiliki intelegensia tinggi, memiliki ketrampilan, dan keahlian sesuai tuntutan jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, untuk TKD metodenya seperti tahun 2012 di mana kisi-kisinya terdiri dari tiga kelompok. Yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedik oleh Kementerian Kesehatan.

”Penyusunan soal dan pengolahan hasil TKD disusun panitia pengadaan CPNS nasional, dibantu tim ahli dari konsorsium perguruan tinggi. Untuk tahun ini, pengolahan hasil TKD juga akan menggunakan computer assisted test (CAT),” ungkap Azwar dalam keterangan persnya, Selasa (9/7).

Untuk penentuan kelulusan TKD, berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan MenPAN-RB berdasarkan rekomendasi dari tim ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sedangkan TKB, hanya untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD.

“Peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus TKD dan lulus TKB,” pungkasnya.

Seleksi Ketat Agar PNS Profesional
Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah diminta melaksanakan seleksi CPNS 2013 dengan bersih, objektif, transparan, kompetitif, dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Menteri PANRB No 2215 Tahun 2013 perihal Reformasi Sistem Pengadaan CPNS.

“Hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS hanya berdasar kemampuan diri sendiri,” ungkap Azwar dalam keterangan persnya, Selasa (9/7).

Surat Edaran yang ditandatangani 3 Juli 2013 itu juga ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan, Wakil Presiden, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan, reformasi sistem pengadaan CPNS tersebut telah mendapat respon dan didukung sepenuhnya oleh Presiden SBY saat Rapat Kabinet Terbatas pada 23 Mei 2013.

“Karena itu kami mengharapkan agar para PPK pusat maupun daerah mendukung dan berkomitmen mengawal, agar pelaksanaan pengadaan CPNS yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya dapat ditegakkan,” tandasnya.

Dikatakan politisi PAN ini, salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang SDM Aparatur adalah melakukan perbaikan sistem pengadaan CPNS. Tujuannya agar seleksi ini menghasilkan CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, dan netral.

”CPNS harus memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat, mampu berperan sebagai perekat NKRI.

Selain itu, memiliki intelegensia tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah, serta memilki ketrampilan, keahlian dan perilaku sesuai tuntutan jabatan. (esy/jpnn)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.