Artikel

HUTA DAN BANUA MANDAILING

Kampung di Mandailing tempo dulu

 

OLEH : EDI NASUTION (in memorial)

Dikutip dari sebagian artikel berjudul “Banua dan Alak Mandailing” di http://edi-nasution.blogspot.com

 

Wilayah pemukiman orang Mandailing disebut Luat atau Banua. Sedangkan kehidupan sosial budaya orang Mandailing berlangsung di dalam suatu huta yang memiliki satu kesatuan wilayah dengan batas-batas tertentu. Setiap huta berada dibawah sistem pemerintahan sendiri yang demokratis dan bersifat otonom yang dipimpin oleh seorang raja.

Oleh karena yang memimpin pemerintahan adalah seorang raja, maka huta atau banua tersebut dapat disebut harajaon (“kerajaan kecil”) sesuai dengan cakupan wilayahnya yang umumnya tidak begitu luas.

Menurut tradisi, yang diangkat menjadi raja hanyalah kaum laki-laki saja, dan adanya sejumlah huta di Mandailing disebabkan oleh kepindahan orang-orang Mandailing dari huta asal ke tempat-tempat lain untuk mendirikan atau membuka tempat pemukiman baru (disebut mamungka huta). Biasanya sekelompok orang yang akan mencari tempat pemukiman baru tersebut terdiri dari kelompok kekerabatan mora, kahanggi dan anak boru.

Suatu tempat pemukiman baru tidak bisa langsung menjadi sebuah huta, karena di samping luas daerahnya yang masih relatif sempit, juga jumlah penduduknya pun masih sedikit dan tempat pemukiman baru ini disebut banjar. Daerah pemukiman baru yang memiliki wilayah yang lebih luas dari banjar dinamakan pagaran. Dalam prosesnya, biasanya banjar lama-kelamaan dapat menjadi pagaran apabila warga dan luas wilayahnya bertambah.

Sedangkan pagaran yang semakin tumbuh berkembang akan menjadi lumban. Tapi adakalanya banjar dapat langsung menjadi lumban apabila terjadi suatu perkembangan penduduk dan wilayah yang begitu pesat. Jadi dalam keadaan normal, sejalan dengan perkembangan jumlah warga dan luas wilayahnya, tempat pemukiman terkecil yang berstatus banjar lama-kelamaan menjadi pagaran, kemudian berubah status menjadi lumban, dan terakhir menjadi huta.

Sampai sekarang masih terdapat beberapa desa di Mandailingyang memiliki nama-nama tempat pemukiman penduduk yang demikian itu seperti: Banjar Pining, Banjar Sibaguri, Pagaran Tonga, Pagaran Sigatal, Lumban Pasir, Huta Dangka, Huta Pungkut, Huta Godang, Huta Siantar, dan Huta Bargot. Dahulu, semasa tempat pemukiman itu masih berstatus sebagai banjar, pagaran ataupun lumban tidak diperbolehkan memiliki raja dan wilayahnya sendiri yang otonom.

Dengan demikian ia masih bergantung kepada huta atau banua asal karena dianggap belum mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Untuk itu mereka dipimpin oleh seseorang yang dinamai Raja Ihutan yang tidak berfungsi sebagai kepala pemerintahan.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.