Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Hutan Lindung Madina Bakal Direvisi 50.000 Ha

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Sep 2012
  • print Cetak

Sorikmarapi 220912PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluas 50.000 hektare hutan lindung di Mandailing Natal (Madina) bakal dirubah statusnya menjadi hutan desa. Perubahan ini merupakan kebijakan Kementerian Kehutanan RI atas inisiatif Bupati Madina, Hidayat Batubara.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Maraondak Harahap kepada wartawan, pekan lalu mengatakan saat ini draf revisinya sedang diproses di Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Planology, di Bogor.

Luas 50.000 hektar ini merupakan pengembalian sebagian kawasan Madina yang tercaplok oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.

SK 44 adalah Surat Keputusan Menteri Kahutanan Nomor 44/ Menhut – II/ 2005 tentang Penunjukan kawasn Hutan di Wilayah Sumatra Utara. SK 44 ini menetapkan wilayah Kabupaten Madina seluas 411.451 Ha atau 62 % menjadi hutan lindung, terbatas dan produksi terbatas dari total luas wilayah Madina yang sekitar 662.070 Ha.

Sebelumnya, bulan Juli lalu Bupati Madina Hidayat Batubara mengajukan revisi hutan lindung di Madina kepada Kemenhut.. Dan atas usulan itu Madina ditawarkan pelepasan kawasan hutan lindung menjadi hutan desa seluas 23 ribu hektare. Namun mengingat ada 120 desa di Madina yang dimasuki kawasan hutan lindung maka Pemkab Madina kembali mengusulkan untuk penambahan, sehingga Kementerian Kehutanan setuju usul 50.000 hektar.

Maraondak menyatakan, saat ini dia sudah bolak balik ke Jakarta dalam mengikuti proses revisi itu. “Saat ini pada proses delinasi (pemetaan) di Dirjen Planology. Kita hanya menunggu proses waktu. Gambarannya akan direalisasikan pada akhir tahun ini,” kata Maraondak.

Ia menambahkan, selama ini 120 desa di Madina masuk ke dalam kawasan hutan baik yang dikelola masyarakat, bahkan pertapakan rumah warga juga masuk ke kawasan hutan, sehingga ini yang menjadi keluhan masyarakat setiap waktu.

“Kita setiap waktu menerima keluhan masyarakat atas letak kebun yang sudah ia tanami karena berada di kawasan hutan yang artinya tidak bisa digunakan sebagai hak milik,” sambungnya.

Untuk itu, Maraondak mengimbau seluruh masyarakat agar sama-sama turut berdoa agar pemerintah pusat menerima usulan revisi yang disampaikan itu. “Kalau diterima maka kita akan memperoleh sekitar 50 ribu hektare untuk dijadikan sebagai hutan desa dan masyarakat bisa nyaman atas tanah dan kebun masing-masing,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Madina Hidayat Batubara pada bulan Juli lalu mengatakan akan mengajukan ke Kemenhut agar merevisi kawasan hutan di Madina. Dan atas usulan itu Madina ditawarkan pelepasan kawasan hutan menjadi hutan desa seluas 23 ribu hektare. Namun mengingat ada 120 desa di Madina yang dimasuki kawasan hutan lindung maka Pemkab Madina kembali mengusulkan untuk penambahan.

”Kita berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Madina sebab ini demi kesejahteraan masyarakat dan kenyamanan dalam menjalankan usahanya khusus bagi pekebun,” sebut Hidayat.

Menanggapi itu, salah seorang warga Batang natal, Suaib, mengatakan sangat mendukung program pemkab Madina untuk mengajukan revisi kawasan hutan, sebab dijelaskan Suaib, rumahnya sendiri masih termasuk ke dalam kawasan hutan lindung.

“Bayangkan saja, rumah kami saja termasuk kawasan hutan, belum lagi kebun-kebun milik warga yang sudah diusahai sejak ratusan lalu sebelum merdeka. Kan aneh apabila tidak dilakukan revisi,” sebutnya, Hal serupa juga disampaikan seorang warga Roburan Kecamatan Panyabungan Selatan bermarga Nasution. Menurutnya, masalah ini sudah lama disampaikan kepada Pemkab Madina tetapi tidak pernah ada tanggapan positif.

Apabila apa yang disampaikan Bupati Madina Hidayat Batubara itu benar, maka warga mengaku akan sangat berterima kasih. “Kalau memang berhasil dilepaskan dan dikeluarkan (pertapakan rumah dan kebun) dari kawasan hutan, kami sangat berterima kasih. Sebab, selama ini kami sudah sering sampaikan persoalan ini ke Pemkab Madina tetapi tidak pernah ditanggapi,” pungkasnya. (mt)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Prewedding, Apakah Boleh Dalam Islam?

    Foto Prewedding, Apakah Boleh Dalam Islam?

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ummu Taqiyya Ativis dakwah/mompreneur, tinggal di Tapanuli Utara   Sudah tidak asing lagi bukan mendengar kata “Prewedding“? Prewedding mempunyai arti pranikah atau sebelum pernikahan. Laki-laki dan perempuan yang ingin menikah tak jarang mengabadikan momen sebelum nikah dengan acara foto yang disebut foto prewedding. Hal ini semakin menjadi trend di kalangan pasangan yang hendak menikah. […]

  • Polisi dan Pemda Pasaman Barat Dinilai Lemah Hadapi Mafia Ilegal Mining dan Ilegal Logging

    Polisi dan Pemda Pasaman Barat Dinilai Lemah Hadapi Mafia Ilegal Mining dan Ilegal Logging

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT (Mandailing Online) – Hingga saat ini kasus dugaan aktivitas ilegal mining di hulu Sungai Batang Batahan dan Batang Taming, Pasaman Barat, Sumatera Barat, belum juga menemui titik terang. Pasalnya, baru beberapa unit exavator yang ditangkap polisi dari total perkiraan 80 unit exavator yang menggali emas (ilegal mining) di hulu dua sungai itu. “Kami […]

  • NasDem Ogah Bela Mantan Sekjen yang Jadi Tersangka Kasus Suap

    NasDem Ogah Bela Mantan Sekjen yang Jadi Tersangka Kasus Suap

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Partai NasDem tampaknya sudah tak mau bersentuhan lagi dengan Patrice Rio Capella dan kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menjeratnya. Buktinya, partai pimpinan Surya Paloh itu ogah memberi bantuan hukum kepada sang mantan sekretaris jenderal. Ketua DPP NasDem, Taufik Basari mengatakan, pihaknya tidak mungkin memberi bantuan hukum […]

  • Ramadhan, Pedagang Pakkat Bermunculan di Madina

    Ramadhan, Pedagang Pakkat Bermunculan di Madina

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan, Bulan puasa selalu mendatangkan pedagang musiman seperti penjual Pakkat. Tradisi berjualan Pakkat di sejumlah pasar tradisonal dan Pusat Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi salah satu objek rezeki bulan sebab makanan tersebut sudah menjadi salah satu menu utama orang berbuka puasa saat berbuka dengan variasi harga Rp4.000 sampai Rp6.000 per batang. “Kita […]

  • Kecurangan CPNS di Medan Diadukan ke KPK

    Kecurangan CPNS di Medan Diadukan ke KPK

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Lembaga Bantuan Hukum Medan mengadukan dugaan kecurangan proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat bernomor 014/LBH/S/I/2011 itu ditujukan langsung kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Busyro Muqoddas, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono di Medan, Senin. Menurut […]

  • Serial HUT Madina ke-16: Pasar Lelang Karet Mubazir, Dana 400 Juta Sia-sia

    Serial HUT Madina ke-16: Pasar Lelang Karet Mubazir, Dana 400 Juta Sia-sia

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal memasuki Hari Ulang Tahun ke-16 pada 9 Maret 2015, dan sejauh itu pula banyak ditemukan kebijakan pemerintah daerah yang diduga salah kaprah berakibat uang negara yang nota bene uang rakyat mubazir dihamburkan. Kasus komplek bangunan pasar lelang karet di kawasan Desa Tobang Kecamatan Kotanopan, mubazir alias tak dimanfaatkan […]

expand_less