Seputar Madina

Hutan Lindung Madina Bakal Direvisi 50.000 Ha

Sorikmarapi 220912PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluas 50.000 hektare hutan lindung di Mandailing Natal (Madina) bakal dirubah statusnya menjadi hutan desa. Perubahan ini merupakan kebijakan Kementerian Kehutanan RI atas inisiatif Bupati Madina, Hidayat Batubara.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Maraondak Harahap kepada wartawan, pekan lalu mengatakan saat ini draf revisinya sedang diproses di Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Planology, di Bogor.

Luas 50.000 hektar ini merupakan pengembalian sebagian kawasan Madina yang tercaplok oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.

SK 44 adalah Surat Keputusan Menteri Kahutanan Nomor 44/ Menhut – II/ 2005 tentang Penunjukan kawasn Hutan di Wilayah Sumatra Utara. SK 44 ini menetapkan wilayah Kabupaten Madina seluas 411.451 Ha atau 62 % menjadi hutan lindung, terbatas dan produksi terbatas dari total luas wilayah Madina yang sekitar 662.070 Ha.

Sebelumnya, bulan Juli lalu Bupati Madina Hidayat Batubara mengajukan revisi hutan lindung di Madina kepada Kemenhut.. Dan atas usulan itu Madina ditawarkan pelepasan kawasan hutan lindung menjadi hutan desa seluas 23 ribu hektare. Namun mengingat ada 120 desa di Madina yang dimasuki kawasan hutan lindung maka Pemkab Madina kembali mengusulkan untuk penambahan, sehingga Kementerian Kehutanan setuju usul 50.000 hektar.

Maraondak menyatakan, saat ini dia sudah bolak balik ke Jakarta dalam mengikuti proses revisi itu. “Saat ini pada proses delinasi (pemetaan) di Dirjen Planology. Kita hanya menunggu proses waktu. Gambarannya akan direalisasikan pada akhir tahun ini,” kata Maraondak.

Ia menambahkan, selama ini 120 desa di Madina masuk ke dalam kawasan hutan baik yang dikelola masyarakat, bahkan pertapakan rumah warga juga masuk ke kawasan hutan, sehingga ini yang menjadi keluhan masyarakat setiap waktu.

“Kita setiap waktu menerima keluhan masyarakat atas letak kebun yang sudah ia tanami karena berada di kawasan hutan yang artinya tidak bisa digunakan sebagai hak milik,” sambungnya.

Untuk itu, Maraondak mengimbau seluruh masyarakat agar sama-sama turut berdoa agar pemerintah pusat menerima usulan revisi yang disampaikan itu. “Kalau diterima maka kita akan memperoleh sekitar 50 ribu hektare untuk dijadikan sebagai hutan desa dan masyarakat bisa nyaman atas tanah dan kebun masing-masing,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Madina Hidayat Batubara pada bulan Juli lalu mengatakan akan mengajukan ke Kemenhut agar merevisi kawasan hutan di Madina. Dan atas usulan itu Madina ditawarkan pelepasan kawasan hutan menjadi hutan desa seluas 23 ribu hektare. Namun mengingat ada 120 desa di Madina yang dimasuki kawasan hutan lindung maka Pemkab Madina kembali mengusulkan untuk penambahan.

”Kita berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Madina sebab ini demi kesejahteraan masyarakat dan kenyamanan dalam menjalankan usahanya khusus bagi pekebun,” sebut Hidayat.

Menanggapi itu, salah seorang warga Batang natal, Suaib, mengatakan sangat mendukung program pemkab Madina untuk mengajukan revisi kawasan hutan, sebab dijelaskan Suaib, rumahnya sendiri masih termasuk ke dalam kawasan hutan lindung.

“Bayangkan saja, rumah kami saja termasuk kawasan hutan, belum lagi kebun-kebun milik warga yang sudah diusahai sejak ratusan lalu sebelum merdeka. Kan aneh apabila tidak dilakukan revisi,” sebutnya, Hal serupa juga disampaikan seorang warga Roburan Kecamatan Panyabungan Selatan bermarga Nasution. Menurutnya, masalah ini sudah lama disampaikan kepada Pemkab Madina tetapi tidak pernah ada tanggapan positif.

Apabila apa yang disampaikan Bupati Madina Hidayat Batubara itu benar, maka warga mengaku akan sangat berterima kasih. “Kalau memang berhasil dilepaskan dan dikeluarkan (pertapakan rumah dan kebun) dari kawasan hutan, kami sangat berterima kasih. Sebab, selama ini kami sudah sering sampaikan persoalan ini ke Pemkab Madina tetapi tidak pernah ditanggapi,” pungkasnya. (mt)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Hutan Lindung Madina Bakal Direvisi 50.000 Ha

  1. Peraturan yang tumpang tindih selama ini sangat merugikan masyarakat Madina , kini telah disyahkan bahwa sebagian hutan lindung telah dikeluarkan menjadi Hutan Desa , jadi masyarakat menyambutnya dengan senang hati betapa tidak dari dulu sejak zaman sebelum aindonesia merdeka sebagian masyarakat Madina sudah bertempat tinggal di hutan lindung , jadi secara psycologis mereka terbebani oleh aturan yang yang tidak populer tersebut. sekarang sudah berakhir kini masyarakat madina mulai bangkit menatap masa depan. semoga berhasil.

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.