Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

ICW Nilai KJP Hanya Program Pencitraan Jokowi

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dinilai terlalu memaksakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pencitraan. Akibat sistem yang tidak siap, pengelolaan KJP menjadi tidak berjalan maksimal.

Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir adanya temuan sejumlah masalah dalam program KJP. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio meyakini 90 persen data yang diungkapkan ICW adalah benar adanya.

Agus yakin ICW tidak main-main mempublikasikan data soal kelemahan program KJP. Ia pun menilai sistem KJP belum siap mengingat wilayah Jakarta yang jauh lebih luas dari Solo.

“Solo itu kan cuma sekecamatan Cilandak. Ketika program ini (KJP) dibawa ke Jakarta yang penduduknya 8-9 juta jiwa dan warga miskinnya 4,9 juta jiwa, itu menjadi ribet. Dana besar dan sistem mekanisme rumit. Sudah pasti tidak siap. Terburu-buru diluncurkan akhir tahun 2012 dengan menggunakan sisa anggaran,” papar Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (1/4).

Agus menambahkan, program KJP tak bisa disebut prestasi Jokowi karena cuma sekedar janji kampanye sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, mantan Wali Kota Solo itu baru bisa dibilang berprestasi, jika mampu menjaga sistem KJP tetap lancar dan mengatasi masalah klasik di Jakarta seperti kemacetan.

“Menurut saya, kepala daerah kalau waktu kampanyenya janji free pendidikan dan kesehatan, itu bukan prestasi. Itu kewajiban dia. Yang digembar-gemborkan bukan itu. Tapi bagaimana supaya enggak macet, bagaimana supaya orang nyaman tinggal di Jakarta,” ujar Agus.

Ia juga menegaskan, pelayanan kesehatan dan pendidikan sebenarnya bukan program terobosan. Tetapi, sebuah kewajiban untuk dipenuhi oleh pemerintah, siapapun pimpinannya.

“Kalau kesehatan dan pendidikan, di seluruh dunia kewajiban seorang kepala daerah atau kepala negara untuk berikan pelayanan pada publik,” tandas Agus.

Seperti diberitakan, ICW menemukan sejumlah masalah dalam program KJP. Riset ICW menemukan potongan sebesar Rp 50 ribu-Rp 100 ribu pada penerima program KJP. Sebanyak 19,4 persen penerima KJP atau hampir setengah triliun dana KJP tidak tepat sasaran. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siphon Irigasi Batang Gadis yang Rusak Mulai Diperbaiki

    Siphon Irigasi Batang Gadis yang Rusak Mulai Diperbaiki

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Siphon Irigasi Batang Gadis di Lintas Timur Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) yang patah mulai diperbaiki. Siphon irigasi yang patah tersebut telah hampir dua tahun tidak bisa mengairi ratusan hektar sawah di sejumlah desa di Kecamatan Panyabungan. Bupati Mandailing Natal H.M.Ja’far Sukhairi Nasution saat melihat pekerjaan perbaikan irigasi yang […]

  • Ludfan Siap Berikan Separuh Gaji untuk PKB Madina

    Ludfan Siap Berikan Separuh Gaji untuk PKB Madina

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon Anggota DPRD Madina Ludfan Nasution yang akan menggantikan posisi Jakfar Sukhairi Nasution, menyatakan akan memerikan separoh dari gajinya kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Itu dikatakannya dalam rilis pers yang diterima Mandailing Online, Selasa (23/2). Sejauh ini Ludfan Nasution sudah mengantongi rekomendasi KPU Madina, DPRD Madina dan Bupati Madina menggantikan Jakfar […]

  • Nasional Partai Aceh Bertekad Menangkan Pemilukada

    Nasional Partai Aceh Bertekad Menangkan Pemilukada

    • calendar_month Minggu, 12 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Partai yang berisi eks kombatan GAM itu pun unjuk kekuatan dengan mengerahkan ribuan massa Hari ini, Minggu 12 Februari 2012, Partai Aceh menggelar deklarasi kandidat kepala daerah yang mereka usung dalam Pemilukada Aceh April 2012 mendantang. Deklarasi itu digelar di di Stadion H. Dimuthala Lampineung Banda Aceh. Partai Aceh yang didirikan oleh mantan kombatan Gerakan […]

  • LANGKAH STRATEGIS DALAM MENGATASI PENGURANGAN DANA TRANSFER KE DAERAH TAHUN 2026

    LANGKAH STRATEGIS DALAM MENGATASI PENGURANGAN DANA TRANSFER KE DAERAH TAHUN 2026

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rahmad Daulay* Kita menyadari sepenuhnya bahwa keberlangsungan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada ketersediaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan […]

  • Dinalai Pemda Tidak Tegas, Pedagang Pasar Bioskop Datangi Kantor Bupati Madina

    Dinalai Pemda Tidak Tegas, Pedagang Pasar Bioskop Datangi Kantor Bupati Madina

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pedagang pasar lama yang dipindahkan ke lokasi bangunan pasar exs bioskop jum’at 01/8/2025  sambangi Kantor Bupati Madina di komplek perkantoran bukit payaloting aek godang parbangunan. Mereka hendak menyampaikan keluhan pada bupati terkait kondisi pasar yang baru mereka tempati Rata rata mereka yang datang kaum ibu. Mereka menilai Pemkab Madina tidak tegas […]

  • Adik Ali Umri Diduga Terlibat

    Adik Ali Umri Diduga Terlibat

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kasus Penipuan Honorer Dishub Binjai BINJAI- Terkait kasus penipuan 18 honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, Polresta Binjai menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dishub Binjai Anto menjadi tersangka, Senin (25/7). Keterangan yang dihimpun wartawan Sumut Pos di Polres Binjai, menyebutkan, berkas perkara penipuan ini, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, bersama tersangka dan barang […]

expand_less