PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Sihar Nasution melalui Yanjahuddin sebagai Kabid Sarana Prasarana menjelaskan, kriteria seorang petani untuk mendapatkan jenis pupuk bersubsidi itu wajib tergabung dalam kelompok tani.
” petani harus terdaftar sebagai kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian. Dan kebutuhan pupuk yang dihitung sesuai dengan kebutuhan atau luas garapannya (Maksimal 2 ha),” jelas Yanjahuddin Selasa 14/11/2023.
Ia mengatakan, setelah aturannya mendapatkan pupuk subsidi ini , petani tak boleh diwakilkan ke orang ke tiga untuk mendapatkan pupuk subsidi. Hal demikian demi efisiensi penyaluran yang optimal.
“Itu merupakan regulasi langsung dari pusat, termasuk aturan Kementan Nomor 04 Tahun 2023 dan Pupuk Indonesia. Aturan itu baku dari pusat. Atau lebih jelasnya regulasi penyaluran pupuk bukan dari Perda, Provinsi ataupun Keputusan, akan tetapi regulasi dari pusat,” Sambungnya.
Selain itu jelas Yanja, KTP harus terintegrasi ke server Dukcapil. Nah agar tak terjadi ketidak sinkron – an, maka sebaiknya petani komunikasi dengan Dukcapil untuk data data yang lebih jelas agar tak jadi kendala saat pengambilan pupuk,” Ujarnya.
Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani kata Yanja, harus mengikuti regulasi yang ada, keinginan para petani untuk dapat memperolehnya, terlebih dahulu harus disampaikan melalui kelompok tani dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan komoditi.
“untuk itu petani harus lebih dahulu mengetahui kewajiban yakni mengikuti regulasi yang ditetapkan, lalu ia bisa memperoleh haknya. jadi intinya harus selesaikan kewajiban dulu yaitu ikuti tata cara yang ada, baru bisa mendapatkan haknya. Dan penggunaan pupuk subsidi harus sesuai jenis komoditasnya,” Imbuhnya.
Ketika di tanyai banyak petani yang tidak tahu regulasi itu, Kabid Sarana Prasarana Dinastan MadinA mengakui Pemerintah Daerah tak punya anggaran untuk edukasi sosialisasi peraturan yang terus menerus upgrade. Sehingga akibat dari itu tak jarang terjadi miss komunikasi antara jajaran stakeholder yang terlibat dengan petani tentang prosedur pengambilan pupuk subsidi.
Pemerintah Daerah kata Yanja berharap, Pemerintah Pusat ataupun PI (Pupuk Indonesia) supaya melakukan soaialisasi terkait aturan itu sehingga tidak terjadi disconunikasi yang akhirnya Pemda terus yang dianggap salah.
“Kalau ditampung di APBD Madina kami akan melakukan sosialisasi, edukasi, pencerahan pada petani atau kelompok. Tapi meskipun begitu kita tetap lakukan walaupun sebatas dari WA. Kami berharap antara pemerintah daerah dengan Pusat bersinergi melakukan skala yang lebih besar untuk hal demikian,” Tandasnya.( fikri )