Seputar Madina

Ini Dia Daftar Pantangan Bagi PNS di Pilkada

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ini dia daftar pantangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam hal dukung mendukung calon bupati/wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2015.

PNS tak boleh mengajak keluarga dan warga mendukung salah satu pasangan calon. PNS tak boleh menghimbau atau menyerukan berupa seruan mendukung salah satu pasangan calon.

PNS yang punya jabatan tak boleh memberikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya jika barang itu berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon.

PNS dilarang menggunakan fasiltas yang berkaitan dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. PNS tak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

Semua itu berlaku dalam rentang sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. Jika pantangan ini dilangggar, maka si PNS akan berhadapan dengan sanksi yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 pasal 4 tentang disiplin PNS, serta surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015  tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Itu diungkapkan Divisi Pengawasan, Panwaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Maklum Pelawi, ST menjawab Mandailing Online, Rabu (16/9).

“Pegawai Negeri Sipil tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan” ujar Maklum.

Disebutkannya, sanksi yang dikenakan bisa bersifat sedang dan bisa hukuman bersifat berat sesuai dengan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut.

Untuk mengawasi ini semua, Panwaslu Madina mengharapkan kepada pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah agar setiap kegiatan yang berbentuk sosalisasi maupun ajakan terhadap pasangan calon agar diberitahukan kepada Panwas. Setiap pasangan calon juga agar menyerahkan daftar tim kampanye kepada Panwaslu, baik itu di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.