Seputar Madina

Ini Dia Kronologis LKPJ Bupati Madina Yang Gagal Dibahas

LKPJ Bupati Madina gagal dibahas grafis
LKPJ Bupati Madina gagal dibahas grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – LKPJ Bupati Mandailing Natal TA 2015 dan LKPJ akhir masa jabatan bupati akhirnya sudah gagal dibahas.

Mengapa dua Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati bernasib begitu? Ini kronologisnya.

Berdasar surat Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Lely Artati kepada gubernur Sumatera Utara nomor 170/185/DPRD/2016  tertanggal 12 Juli 2016 yang melaporakan kegagalan LKPJ tahun anggaran  2015 dan LKPJ akhir masa jabatan bupati Madina, dijelaskan bahwa DPRD Madina sudah tiga kali menyurati bupati.

Surat pertama tanggal 15 Maret 2016 dengan Nomor Surat 170/023/DPRD/2016 meminta bupati Madina untuk mengajukan draf LKPJ TA 2015. Lalu pada tanggal 4 April 2016, DPRD kembali menyampaikan surat susulan nomor surat ,170/048/DPRD/2016 prihal agar bupati menyampaikan LKPJ TA 2015 dan LKPJ akhir masa jabatan bupati.

Lalu, Sekretaris Daerah Madina membalas dengan nomor surat 170/680/Tapem/2016 tertanggal 18 April 2016 yang isinya menyatakan bahwa LKPJ TA 2015 masih dalam tahap percetakan dan meminta kepada ketua DPRD untuk memberikan tenggang waktu satu minggu bagi bupati menyiapkan dokumen secara lengkap.

Kemudian, pimpinan DPRD Madina kembali menyampaikan surat susulan ketiga tertanggal 20 April 2016 dengan nomor surat 170/056/DPRD/2016 terkait agar segera menyampaikan LKPJ TA 2015 dan LKPJ akhir masa jabatan bupati.

Di surat susulan ketiga ini ketua DPRD menjelaskan bahwa setelah DPRD Madina menerima draf LKPJ TA 2015, Badan Musyawarah (Banmusy) DPRD Madina telah melaksanakan musyawarah tanggal 20 Mei 2016 menjawalkan paripurna DPRD Madina membahas LKPJ. Hasil musyawrah Banmusy menetapkan bahwa jadwal rapat paripurna pembahasan LKPJ akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2016.

lalu, pada tanggal 30 Mei 2016, DPRD Madina menyelenggarakan Rapat Paripurna, namun bupati Madina Dahlan Hasan Nasution tidak hadir, sehingga paripurna itu gagal meski ketua DPRD Madina sempat melakukan skors tiga kali.

Setelahnya, Sekretaris Daerah Madina melalui surat nomor 141/1132/Tapem/2016 tertanggal 20 Juni 2016 menyurati DPRD Madina menerangkan bahwa ketidakhadiran bupati penyebab kegagalan paripurna LKPJ TA 2015 itu disebabkan bupati berangkat ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Madina Tahun Anggaran 2015. Surat itu sekaligus  meminta penjadwalan ulang kembali paripurna LKPJ Bupati.

lalu, pada 27 Juni 2016 Banmusy DPRD Madina kembali menjadwalkan ulang pembahasan LKPJ Bupati Madina dan menetapkan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD tentang LKPJ TA 2015 pada tanggal 12 Juli 2016.

Paripurna ini gagal juga akibat bupati tak datang ke paripurna itu. Sekretaris Daerah Madina, Syafei Lubus kebali menyurati DPRD Madina bernomor  : 180/1183/HKOR/2016 tertanggal 11 Juli 2016 menerangkan bahwa ketidakhadiran bupati kali ini akibat Bupati Dahlan Hasan Nasution sedang berobat ke Medan.

Menjawab surat DPRD Madina tentang kronologis kegagalan LKPJ itu, gubernur Sumatera Utara hanya menjawab secara normatif melalui surat tertanggal 19 Juli 2019 bernomor surat 120/5285 yang ditandatangani Pl.Sekretaris Daerah Propinsi, Drs.Robetson.

Di dalam surat itu, Pl.Sekretaris Daerah Propinsi, Drs.Robetson menyatakan bahwa bahwa LKPJ oleh kepala daerah telah terlampaui waktunya untuk dibahas di dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan. Alasannya karena asa jabatan bupati Mandailing Natal 2011–2016 telah berakhir pada tanggal 28 Juni 2016 dan telah dilantik bupati dan wakil bupati masa jabatan 2016-2021.

Sementara itu, berdasar informasi yang diperoleh Mandailing Online di gedung DPRD Madina, Kamis (21/7), bahwa Pimpinan DPRD Madina dalam waktu dekat akan berangkat Mendagri  mengkordinasikan  kegagalan penyampaian kedua LKPJ bupati Madina itu.

Peliput  : Maradotang Pulungan

Editoor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.