Berita Nasional

Ini Sengketa Pilkada Gunung Mas yang Berujung Penangkapan Akil Mochtar

Jakarta, – Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Bagaimana awal sengketa Pilkada Gunung Mas tersebut?

Dikutip dari situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, Jumat (4/10/2013), sidang sengketa dengan nomor perkara 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi, juga oleh Jaya Samaya Monong dan Daldin.

Pemohon adalah dua pasangan calon dari empat pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang digelar pada 4 September 2013. Sementara termohon adalah KPU Kabupaten Gunung Mas.

Perkara ini mulai disidangkan pada 25 September 2013 dengan ketua majelis Akil Mochtar bersama anggota majelis Anwar Usman dan Maria Farida. Sidang dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai pihak terkait.

Para pemohon merasa keberatan atas berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada di tingkat kabupaten oleh KPU Gunung Mas yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2013.

Mereka juga mengklaim ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara seperti adanya pemilih yang masih di bawah umur. Lalu disebutkan 125 kartu pemilih tidak dibagikan, ditambah 344 pemilih fiktif dengan membuat RT imajiner.

Pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin menuding ada kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah nomor urut 2 antara lain yaitu dengan melakukan money politic, dengan membayar atau memberikan uang kepada calon pemilih dengan maksud agar calon pemilih tidak memilih calon lain.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini sempat digelar MK pada Rabu (2/10) atau beberapa jam sebelum penangkapan Akil.(detik)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.