Jumat, 13 Mar 2026
light_mode
Tak Berkategori

Ini Surat Edaran Mendagri yang larang fotocopy e-KTP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 8 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta, (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: –
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta, 11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri

Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

(antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Rantopuran Madina Rawan Kecelakaan

    Jembatan Rantopuran Madina Rawan Kecelakaan

    • calendar_month Selasa, 28 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Minggu Kemarin Satu Keluarga Terjatuh PANYABUNGAN (MO) – Sejak jembatan bantu beroperasi di sisi timur jembatan Rantopuran yang ambruk dioperasikan, kecelakaan acap terjadi, terutama bagi pengendera sepeda motor. Berdasar data dan informasi yang berhasil dihimpun dari warga setempat, jembatan yang dipergunakan pertengahan bulan Maret itu sudah menelan beberapa korban, terutama yang jatuh akibat kurang hati-hati […]

  • Pemkab Madina Bangun Ratusan Sarpras Sekolah Selama Tiga Tahun

    Pemkab Madina Bangun Ratusan Sarpras Sekolah Selama Tiga Tahun

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejak 2021, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Pendidikan telah membangun sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan berupa ratusan gedung baru di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten ini. Termasuk gedung laboratorium komputer, UKS, ruang kelas inklusif, dan jamban. Kepala Dinas Pendidikan Madina Rahmad Hidayat mengungkapkan hal itu ketika dimintai keterangan […]

  • HUT ke-17, DPC Gerindra Madina Santuni Yatim

    HUT ke-17, DPC Gerindra Madina Santuni Yatim

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, diisi dengan penyantunan anak yatim, Kamis (6/2/2025). Kegiatan HUT berlangsung di sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Panggorengan, Panyabungan. Seluruh anak yatim di kawasan Gunungtua raya memperoleh santunan yang diserahkan Ketua DPC Partai […]

  • Mobil Box Terjungkal ke Jurang

    Mobil Box Terjungkal ke Jurang

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PARAPAT- Sebuah truk jenis (box) kanvas BK 8916 LW yang dikemudikan Alex Manurung (29) bermuatan garam, arang dan bahan sembako lainnya, terjungkal ke jurang di kawasan jembatan kembar Mar suse, Senin (1/8) sekira pukul 15.00 WIB. Menurut saksi mata bermarga Manik (30) mengatakan, mobil tujuan Siantar dari Parapat itu, terjun ke jurang sekitar pukul 15.00 […]

  • Warga Sipolu Polu Keluhkan Paret Tersumbat

    Warga Sipolu Polu Keluhkan Paret Tersumbat

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  ( Mandailing Online) –  Warga masyarakat Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan yang bermukim disepanjang jalan Willem Iskander  keluhkan paret yang tersumbat dan dangkal. Akibatnya setiap musim penghujan datang kawasan   jalan Willem Iskander mulai dari depan Bank BNI sampai simpang jalan Bermula selalu menjadi langganan banjir. M Jafar Nasution salah satu warga Kelurahan Sipolu-polu kepada Mandailing Online, […]

  • Polri belum cekal Cirus Sinaga

    Polri belum cekal Cirus Sinaga

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas Jaksa Cirus Sinaga ke penyidik Polri yang disertai dengan petunjuk berkas. “Berkas Cirus Sinaga belum lengkap (P18) dan akan dikembalikan ke penyidik Polri beserta petunjuknya (P19) karena beberapa persyaratan formal dan material belum terpenuhi. Untuk formalnya ada ketentuan pasal disangkakan belum ada KUHP-nya” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum […]

expand_less