Seputar Madina

Inspektorat : Nasib Kepala Desa Gunungtua Jae di Tangan Rakyat

Rahmad Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rakyat Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyabungan akan menentukan nasib kekuasaan kepala desa mereka.

Rakyat yang akan memutuskan sikap apakah masih mempercayai atau memilih mosi tak percaya terhadap kepala desa dalam forum Musyawarah Desa.

Itu dikatakan Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Madina, Rahmad Daulay menjawab Mandailing Online di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menemukan bahwa mekanisme pemerintahan tidak berjalan dengan baik di Desa Gunung Tua Jae.

Hasil itu diperoleh Inspektorat Madina setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan kajian serta analisa terhadap poin-poin pengaduan warga Gunng Tua Jae.

Tidak jalannya mekanisme itu menyebabkan munculnya banyak kasus, mulai dari perobohan gedung kepala desa hingga persoalan kepengurusan dan dana STM, uang hasil penyewaan molen dan alsintan serta keuangan hasil dari pengelolaan air bersih, juga kegagalan pelaksanaan 3 proyek fisik DD TA 2019.

Berdasar itu semua, Rahmad Daulay menyatakan pihaknya kemungkinan akan menempuh opsi pembinaan kepada kepala desa.

Di sisi lain Inspektorat Madina juga akan menerbitkan rekomendasi pelaksanaan Musyawarah Desa dimana rakyat di desa itu yang akan menentukan apakah masih percaya kepada kepala desa atau mosi tak percaya.

Rekomendasi akan diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakan Musyawarah Desa.

Rahmad menyatakan, BPD adalah lembaga legislatif di tingkat desa.

“BPD itu kan DPR-nya desa,” kata Rahmad.

Apakah BPD mematuhi rekomendasi itu?

“Harus. BPD harus mematuhinya,” ujar Rahmad. Karena BPD memiliki kewajiban moral untuk berjalannya mekanisme pemerintahan yang baik di desa itu.

Kasus kepala desa Gunung Tua Jae mencuat setelah warga mengadukan kepala desa kepada Bupati Madina, Inspektorat Madina dan Polres Madina awal Pebruari lalu.

Terdapat 8 poin di dalam berkas pengaduan itu :

Pertama, penghancuran atau perobohan aset pemerintah berupa kantor Kepala Desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp 105.370.000.

Ketiga, Kepala Desa Gunungtua Jae diduga sewenang wenang menghunjuk pengurus dalam pengelolaan budidaya ikan yang dinilai tidak secara demokratis. Bahkan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan.

Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diduga akibat tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan kepala Desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Dan, uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak tahu uang tersebut dikemanakan oleh kepala desa.

Kelima, kepala desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, Jalan Saba Rimba, Jalan Tambangan, Jalan kebun Lumban Pasir, Jalan Mangga Manis. Masyarakat tidak tahu siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.

Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih Desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi kepala desa. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu dan untuk iuran perbulan dikenakan biaya Rp 6 ribu per pelanggan.

Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa sekarang tidak diketahui lagi pembukuannya.

Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang diduga belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.