Artikel

Ironi Korupsi, Ibarat Gelar di Antara Pejabat

 

Oleh: Dewi Nasution
Pegiat Literasi

 

Disebutkan dalam riwayat Imam At-Turmudzi:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin ‘Amru ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya.”

Penetapan R. Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus korupsi menambah daftar panjang kepala daerah yang menjadi pesakitan komisi antirasuah. Bupati Bangkalan itu terseret kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan.
Selain sang bupati, ada lima tersangka lain yaitu mereka yang memberi suap.

Kasus lainnya misal Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang ditangkap, tersangka praktik jual-beli jabatan di Pemalang usai dilantik sebagai bupati. Ia ditangkap pada Jumat, 12 Agustus 2022. Kita coba tarik lebih ke belakang, ada Sri Hartini yang saat itu menjabat sebagai Bupati Klaten. Ia ditangkap KPK karena dugaan melakukan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada Desember 2016. Saat itu, KPK menyita uang Rp2 miliar, USD 5700 dan SGD2035. Ia ditangkap bersama terduga penyuapnya, Suramlan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Lalu, ada juga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pada Oktober 2017. Ia ditangkap bersama sejumlah terduga, yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, Kadisdikbud Nganjuk Ibnu Hajar, Kabag Umum RSUD Nganjuk M. Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto. Taufiqurrahman ditangkap karena diduga melakukan jual beli jabatan.

Selain nama di atas, ada juga kasus Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial, yang juga menjadi tersangka karena diduga menagih uang kepada Yusmada, pejabat yang melamar menjadi Sekda Tanjung Balai. Kasus Syahrial menjadi pintu masuk keterlibatan eks penyidik KPK, Robin Pattuju dan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dengan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKordia) menjadi catatan penting bagi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dikarenakan saat ini rasa percaya masyarakat sudah pudar pada lembaga ini dengan adanya kasus kasus yang terjadi pada para anggota lembaga tesebut. Ditambah lagi dengan adanya pengesahan RKUHP yang menyatakan akan mengurangi hukuman bagi koruptor yang melibatkan para politikus politikus tersebut, tentu akan membuka pintu korupsi selebar-lebarnya, para tikus negara akan semakin masif dan rakus akan kekayaan dunia, sementara rakyat semakin sengsara.

Inilah fakta bobroknya sistem yang mengatur hukum tentang korupsi, di mana korupsi akan selalu menjamur sampai kapan pun bila sistem dalam menangani hal korupsi tidak segera direvisi, bahkan menurut penulis bukan hanya direvisi tetapi diganti total dengan solusi yang menjamin semua hak manusia. Tidak ada berat sebelah atau hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah seperti gambaran kapitalis hari ini.

Sudah saatnya kita sedikit menilik sistem Islam, sistem Islam yang berasal dari Sang Pencipta alam semesta beserta isinya, dialah Allah SWT. Jika suatu ciptaan diciptakan maka sudah pasti yang paling mengetahui aturan yang terbaik adalah penciptanya. Begitupula dalam hal korupsi, Islam tegas melarang dan menjatuhi hukuman yang sesuai. Para pelaku korupsi akan dicopot dari jabatannya dan disita semua harta miliknya. Jika sudah sampai nisabnya maka pelaku akan disanksi bisa sampai tangannya dipotong. Hukum Islam jelas menjadi pencegah sekaligus penebus bagi pelaku. Sehingga tidak ada yang berani melakukan korupsi lagi.

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.