Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Islam Meniadakan Perilaku Aborsi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Novida Sari

Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal

 

Anak merupakan amanah yang berasal dari Allah Swt. Tidak semua pasangan yang telah menikah langsung dikaruniai anak. Ada yang langsung diberikan amanah namun tak sedikit yang menunggu hingga puluhan tahun.

Namun kapitalisme yang menjangkiti Negara ini telah membuat beberapa oknum untuk membuka klinik ilegal untuk mengaborsi janin yang tidak diinginkan. Atas nama materi dan keuntungan klinik ini bekerja dengan didukung tenaga kesehatan dan para calo. Apalagi gaya hidup liberalisme yang kian subur membuat banyak para pemuda sebagai generasi penerus bangsa melakukan tindakan amoral juga seks yang menyimpang. Sehingga klinik aborsi menjadi salah satu pilihan ketika perilaku menyimpang ini kian digandrungi.

Pada bulan Februari 2020, polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan kejahatan praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka adalah, seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI. Dari operasi klinik itu, setidaknya sudah ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Di tempat yang berbeda, Subdit IV Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik itu sendiri telah beroperasi sejak 2017 atau telah tiga tahun. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi. (megapolitan.okezone.com, 24/09/2020)

Di lokasi lain ada yang lebih parah, Para pelaku aborsi di klinik di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, menghilangkan jejak dengan membuang janin hasil aborsi. Ribuan janin hasil aborsi selama 1 tahun ini dibuang ke toilet dengan cara diberikan cairan larutan asam sulfat. Klinik aborsi tersebut sendiri diketahui telah beroperasi sejak lima tahun silam. Namun, dari data yang diperoleh kepolisian kurun waktu 2019 hingga April 2020, setidaknya ada 2.638 janin yang telah digugurkan di klinik tersebut.

Longgarnya Peran Negara

Sekalipun jaminan hak untuk hidup tertuang di dalam undang-undang, kenyataan di lapangan di berbagai daerah masih banyak anak-anak dan calon bayi yang dibunuh oleh orangtuanya. Fenomena ini bagaikan gunung es, yang terungkap ke permukaan tidaklah sebanyak realitanya.

Hukum yang menjerat pihak yang melakukan aborsi malah sering tidak membuat jera para pelakunya. Penggrebekan klinik aborsi di Paseban misalnya, ternyata bukan hanya terjadi satu kali ini saja. Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020 (liputan6.com, 16/02/2020). Berulangnya kasus di tempat yang serupa seharusnya membuat Pemerintah menelaah hukum yang diterapkan selama ini, menggantinya dengan hukum yang lebih kuat dan membuat jera bagi pelaku dan calon pelaku berikutnya.

Di satu sisi ternyata Pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktek aborsi. Namun larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban (antaranews.com, 19/02/2019).

Aborsi Menurut Hukum Islam

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” [TQS Al Isra[17] : 31].

بِاَىِّ ذَنۡۢبٍ قُتِلَتۡ 0 وَاِذَا الۡمَوۡءٗدَةُ سُٮِٕلَتۡ

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” [TQS. at-Takwiir [81]: 8-9]. Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya praktek aborsinya. Namun bagaimana pemerintah seharusnya menjaga tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan sehingga mereka tidak terjerumus pada perilaku yang dimurkai oleh Allah. Liberalisme yang menjangkiti para pemuda dan seluruh aspek masyarakat sudah seharusnya dicabut dari akar-akarnya sehingga tidak ada lagi perilaku menyimpang, kehamilan yang tidak diinginkan juga praktek aborsi yang mewabah di negeri. Tentu hanya dengan Syariat ini semua bisa terwujud. Kapitalisme telah nyata gagal menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Namur-mapincur Doma Boto Parkouman  Songon Pusuk Nirobung

    Namur-mapincur Doma Boto Parkouman Songon Pusuk Nirobung

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Mur-moderen zaman ning halak sannari mur mapincur parsudaroan sangape parkouman, anggo pandokon ni halak napistar, erosi ningia gorarna, songonima tangkangna boto maso sannari, bope idokon tobang-tobang di bagas paradatan hatiha ipatobang pinompar napabolak pinggan panganan gorarna, anggo sapetona mur pincurdo parkouman sangape parsudaroan dimaso sannarion. Anggo pandokoni sutani sian napa-napa ni gunung Sorikmarapi marmocom-mocomdo sobobna […]

  • Hutan Mangrove di Sumut Kian Kritis

    Hutan Mangrove di Sumut Kian Kritis

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Hutan mangrove di Sumut kian kritis. Hanya tersisa 50 persen. Pemusnahan hutan mangrove atau hutan bakau terjadi akibat alih fungsi ke perkebunan sawit oleh perusahaan-perusahaan kapitalis dan illegal loging. Berbagai undang-undang (UU) pun dinilai tak mempan menghempang pemusnahan mangrove. UU terkait hutan mangrove yakni UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan […]

  • Hak Peten Kopi Mandailing Menunggu Masa Sanggah

    Hak Peten Kopi Mandailing Menunggu Masa Sanggah

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tak lama lagi pemerintah Indonesia akan menerbitkan hak paten bagi komoditi Kopi Mandailing. Hak paten ini diberikan hanya kepada kopi varietas Arabika saja, tidak termasuk untuk varietas Robusta. Sehingga kelak yang tersebit di hak paten itu bernama Kopi Arabika Mandailing. Penerbitan hak paten ini mengacu pada hak indikasi georafis dari […]

  • 33 Usul Pemekaran Masuk Prioritas

    33 Usul Pemekaran Masuk Prioritas

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Mandailing Online) – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamaruddin menyebutkan, dari 65 usulan pemekaran yang sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR, sudah disepakati ada 33 usulan yang masuk prioritas. Usulan 33 pemekaran itu masuk gelombang pertama untuk segera dibahas. “Rinciannya, 17 usulan pemekaran dari Papua dan Papua Barat, dan 16 dari […]

  • Perjalanan Mantan Wartawati AS Menggapai Islam

    Perjalanan Mantan Wartawati AS Menggapai Islam

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Lahir dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga penganut Kristen Lutheran di Missouri, Amerika Serikat, Kristin Szremski tidak pernah merasa puas dengan kehidupan spiritualnya. Hal itu lantas mendorongnya untuk berpindah keyakinan ke agama Katolik di usia 40 tahun. Namun, pada 2001, perempuan itu akhirnya memilih Islam sebagai tempat berlabuh. Sejak itulah ia merasakan kebahagiaan yang sempurna dalam […]

  • Warga Serbu Operasi Pasar

    Warga Serbu Operasi Pasar

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Masyarakat menyerbu operasi pasar yang diadakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal di Pasar Baru Panyabungan, Kamis (30/12/2010). Dalam operasi pasar kali ini, harga beras Bulog dijual Rp 6.300 per kilo. Sementara harga beras di pasaran saat ini mencapai Rp 8.000-8.500 per kilo. Operasi pasar akan terus digelar sampai harga beras dipasaran normal kembali. […]

expand_less