MEDAN (Mandailing Online) – Isteri Surung Panjaitan, Blondina Marpaung, menangis dan meminta jaksa KPK untuk meringankan tuntutan hukum bagi suaminya.
Permohonan tersebut diungkapkan anak pendiri RS Boloni, Medan, itu usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (17/10/2013).
Blondina yang berwajah muram meninggalkan keluarganya yang duduk di kursi lobi Pengadilan untuk menemui jaksa Supardi dan Fitroh Rohcahyanto yang sedang berkemas di ruang sidang utama.
“Niat suami aku itu baik, Pak. Kok dia yang kena? Dua tahun lah dituntut, Pak. Kok sampai empat tahun?” katanya sambil menangis.
Jaksa Supardi pun menjelaskan bahwa permintaan Blondina tidak dapat dipenuhinya. Mereka berbicara sekitar lima menit sebelum akhirnya masing-masing meninggalkan ruang sidang.
Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus dugaan suap Surung Panjaitan dengan hukuman kurungan empat tahun. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis tadi (17/10/2013) ia juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut tim jaksa, Direktur PT Sinar Gemilang ini terbukti bersalah melanggar pasal 13 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 karena memberikan uang Rp 1 miliar kepada Bupati Madina untuk meloloskannya sebagai pengelola proyek RSUD Panyabungan senilai Rp 32 miliar.
Jumat sore (18/10/2013) rencananya sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi.(tribun)
Enak ajha lho