Ekonomi

Izin Tambang Rakyat di Madina Masih Dihadang UU Minerba

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harapan rakyat untuk bisa menambang emas secara legal nampaknya masih jauh untuk tercapai.

Pasalnya, upaya Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berat.

Meski pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu telah menerbitkan 8 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Madina, namun untuk menjadikannya menjadi IPR tidak semudah membalik telapak tangan.

“Wilayah Pertambangan Rakyat belum bisa kita tindaklanjuti menjadi Izin Pertambangan Rakyat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution membacakan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi di hadapan rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (24/11/2022) dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBD 2023.

Atika melanjutkan, bahwa turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu juga menjadi suatu yang harus secara kuat diterobos yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk juga Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Kepada Pemerintah Provinsi.

Meski begitu, sejauh ini Pemkab Madina dan tim yang dibentuk masih terus berupaya melakukan lobi ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Peliput: Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.