Jaga Integritas, MARAK Sumut Minta Kejatisu Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina

Aktivis anti korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon ( ist )

MEDAN ( Mandailing Online ):  Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut), Arief Tampubolon meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar segera mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2022-2023.

” Kita tau Kajatisu Harly Siregar memiliki semangat pemberantasan korupsi sampai dengan saat ini. Tak mungkin kasus stunting di kabupaten madina dibiarkan tanpa tersangka,”ujar Arief kepada wartawan, Selasa (05/08/2025).

Arief pun menuturkan bahwa sudah belasan orang yang diperiksa penyidik pidsus kejatisu dalam kasus tersebut. Sudah sepantasnya ditetapkan tersangka dari kasus itu.

“Jangan diperlambat lagi penanganan kasus stunting tersebut. Sudah cukup lama publik menunggu penuntasannya,”sebutnya.

Ia kuwatir publik hilang kepercayaannya kepada lembaga Adhyaksa ini hanya karena kasus korupsi stunting dan Smart Village di kabupaten madina  yang terkesan jalan ditempat.

Untuk itu Arief berharap, Dua kasus korupsi ini harus ada tersangkanya dan sesegera mungkin diumumkan ke publik oleh Kajati Harly Siregar.

“Kita menyakini Harly Siregar tidak akan melepaskan pelaku tindak pidana korupsi untuk menjaga integritas Adhiyaksa. Kita tunggu saja beberapa waktu ke depan ini pasti ada tersangka dari kedua kasus korupsi itu,”tutup Arief. (*)

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses