Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Jaksa : Pembangunan Taman Raja Batu Gagasan Bupati Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
  • print Cetak

Sidang perdana kasus Taman Raja Batu di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/9/2019).

 

 

MEDAN (Mandailing Online) – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan obyek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) disidangkan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9/2019).

Ketiga terdakwa yakni, Rahmadsyah Lubis selaku Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Madina, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka disidangkan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian  Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni,  Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata jaksa di  hadapan Hakim Ketua Irwan Effendi.

Bupati  kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,”pungkas jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan  undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK  dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses  pengadaan barang/jasa  yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan  secara  keahlian  berdasarkan  data  yang  dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga  pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa Rahmadsyah Lubis mengajukan eksepsi. Begitu juga kedua terdakwa lainnya. Namun karena, dua terdakwa lain belum siap menyusun eksepsi, sidang kemudian ditunda hingga Kamis mendatang.

“Karena eksepsi dua terdakwa lain belum siap, sidang kita lanjutkan pada Kamis 19 September,” kata Hakim Ketua Irwan Effendi.

Semenatara usai sidang, Baginda Umar Lubis dan Rozak Harahap kuasa hukum tiga terdakwa menyebutkan, sesuai pasal 143 KUHAP, pihaknya melihat banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa.

“Kita secara resmi akan mengajukan eksepsi,kita menilai banyak yang kabur dan tidak berdasar,” kata Baginda didampingi Rozak.

Sumber : http://sentralberita.com

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jenguk Penderita Tumor di Sipolupolu

    Bupati Jenguk Penderita Tumor di Sipolupolu

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengunjungi Suhibban (57 Tahun) penderita penyakit tumor di Lingkungan II, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Rabu (23/11/2022). Penyakit yang terus menggerogoti tubuhnya mengakibatkan Suhibbah tidak dapat lagi beraktivitas untuk memenuhi kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga. Semenjak 2 bulan belakangan, Suhibban hanya dapat […]

  • Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

    Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Dengan ditetapkan Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap dan mantan Wali Kota Medan Abdillah serta Handoko Lie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung)  dalam pengalihan tanah PT Kerat Api Indonesia (KAI) di Kota Medan mendapat apresiasi dari para kalangan di Sumatera Utara. Menurut  Ketua LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ( GeTAR) […]

  • Atika Nasution Salurkan Masker ke Pedagang

    Atika Nasution Salurkan Masker ke Pedagang

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Atika Azmi Utammi Nasution, B.AppFin, MFin menyalurkan bantuan masker kepada para pedagang sejak tanggal 14 hingga 17 April 2020 dalam upaya melindungi pedagang dari Covid-19. Bantuan masker kepada pedagang ini memperlihatkan ketajaman perspektif Atika pada sektor ekonomi di Mandailing Natal. Pantauan wartawan di pasar lama Panyabungan, Jum’at (17/4) Atika didampingi kader […]

  • Nama 12 Wafat Sudah Diketahui

    Nama 12 Wafat Sudah Diketahui

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Nama-nama 12 orang perempuan yang tewas tertimpa longsor bekas tambang emas ilegal telah teridentifikasi. Persistiwa itu terjadi di Desa Banjar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis (28/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Selain 12 wafat, terdapat 2 orang dinyatakan selamat yang kini masih dirawat di puskesmas terdekat. Berikut daftar […]

  • FPI Ancam Tindak Greenpeace

    FPI Ancam Tindak Greenpeace

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta mengancam akan mengambil langkah tegas terhadap LSM asing Greenpeace, jika pemerintah tidak menindaknya. “Greenpeace sebagai LSM asing jelas sudah melanggar hukum. Pemerintah harus tegas,” kata Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas, di Jakarta, Selasa. Menurut Habib Selon, panggilan akrab Habib Salim Alatas, FPI […]

  • Hasil Rekap Suara Nasional Pemilihan Legislatif

    Hasil Rekap Suara Nasional Pemilihan Legislatif

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2014
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Berikut hasil rekap suara nasional Pemilihan Legislatif 9 April 2014: Dalam keputusan bernomor 411.KPTS/KPU/2014 itu menyatakan bahwa suara sah pada Pemilu 9 April itu sebanyak 124.972.491 suara (100 persen). 8402812 11298957 8480204 23681471 18432312 14760371 12728913 9481621 8157488 6579498 1825750 1143094 6,72% 9,04% 6,79% 18,95% 14,75% 11,81% 10,19% 7,59% 6,53% 5,26% 1,46% 0,91% Sebanyak 10 […]

expand_less