Artikel

Jaminan Kesehatan Tidak Gratis di Sistem Kapitalis

Oleh: Nurmala Sari, S.Pd
Aktivis Dakwah dan Mompreneur, tinggal di Tapanuli Utara

 

Kesehatan salah satu hal penting dan nikmat yang harus disyukuri oleh setiap orang. Sebab jika kesehatan terganggu, maka aktivitas pun akan terhambat. Setiap orang yang mengalami gangguan kesehatan tentunya ingin cepat sembuh, maka ditempuhlah berbagai ikhtiar mulai dari berobat ke rumah sakit, minum obat-obatan mulai dari kimia, hingga herbal. Pengobatan itu memerlukan dana atau biaya tambahan di luar kebutuhan sehari-hari.

Bagi masyarakat kalangan menengah atas yang memiliki banyak harta, penghasilan lebih, tidak akan pusing memikirkan dana atau biaya untuk berobat. Lain halnya dengan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang harus mencari bantuan hingga pinjaman uang untuk kebutuhan pengobatan.

Negara berusaha ingin menjamin agar masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya kesehatan dan pengobatan. Saat ini solusi yang dilakukan oleh negara adalah memberikan jaminan kesehatan yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya asuransi.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan saat ini iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS masih sama, atau mengacu pada Perpres (Peraturan Presiden) No.64/20 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018. Adapun besaran iuran yang berlaku saat ini untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang sehingga iuran peserta kelas III hanya sebesar Rp35.000. (Bisnis.com/26062022)

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi berharap tidak ada kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Menurutnya hal itu bisa terjadi jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022, khususnya bagi peserta kelas 3. (Liputan 6.com/27062022)

Masyarakat harus tetap membayar iuran setiap bulan sebagai jaminan, jika suatu saat nanti membutuhkan pengobatan maka tidak perlu khawatir dengan biaya karena akan diambil dari asuransi yang dibayarkan. Pelayanan kesehatan juga diberikan secara berbeda tergantung iuran yang dibayarkan. Bukankah seharusnya jaminan kesehatan itu harus dijamin dengan menggratiskan biaya pelayanan kesehatan? Bukankah sama saja bahwa masyarakat tetap mengeluarkan uang untuk menjamin kesehatannya? Bagaimana jika masyarakat yang tidak bisa membayar iuran BPJS setiap bulan?

Tidak ada yang gratis di sistem kapitalis, karena setiap orang juga tetap harus membayarkan iuran setiap bulan, dan pelayanan yang diberikan tentunya juga berbeda sesuai iuran yang dibayar. Hal ini juga menunjukkan ketidakadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Padahal masyarakat, baik yang memiliki harta berlebih (kaya) maupun yang tidak memiliki harta berlebih (kurang mampu) harus sama-sama dijamin kesehatannya, keamanan dan kenyamanannya tanpa pandang status sosial. Semua masyarakat berhak mendapatkan fasilitas terbaik.

Jika kita belajar bagaimana Islam mengatur tata kehidupan bernegara termasuk dalam sosial, kesehatan, maka negara akan memberikan pelayanan terbaik secara gratis. Tidak akan ada komersialisasi, mencari keuntungan dalam layanan kesehatan. Bagaimana sumber dananya? Alokasi sumber dana kesehatan akan diambil dari baitul mal, pos kepemilikan umum, bisa dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), bukan dipungut dari iuran rakyat.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam (pembantu beliau) secara gratis. Khalifah mengalokasikan anggaran dari baitul mal. Kebijakan ini terus berlanjut sampai khalifah setelahnya selama 13 abad (1300 tahun). Ketika sistem islam yang diterapkan dalam Daulah Khilafah masih eksis di muka bumi, banyak rumah sakit yang didirikan dengan layanan terbaik. Rumah sakit bukan hanya didirikan di kota-kota besar saja, namun juga di kota-kota terpencil, seperti adanya rumah sakit keliling.

Bahkan rumah sakit dalam Khilafah, dijakadikan tempat singgah oleh para pelancong asing yang juga ingin merasakam layanan rumah sakit yang mewah dan gratis. Masyarakat yang memiliki harta berlebih juga boleh turut mewakafkan hartanya untuk membiayai pelayanan rumah sakit. Seperti halnya Saifuddin Qalamin, seorang penguasa dari zaman Abbasiyah yang mewakafkan hartanya untuk memenuhi biaya tahunan RS Al-Manshuri Al-Kabir di Kairo, Mesir. Inilah bentuk jaminan di dalam Khilafah yang menjamin layanan kesehatan dengan gratis dan pelayanan terbaik untuk masyarakat, tanpa ada pemalakan dengan mengharuskan masyarakat membayar iuran setiap bulan.

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.