Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Sidang Kasus Terorisme

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

“Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal (dakwaan),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kemarin (3/2).

Disinggung soal tempat persidangan, jaksa senior yang pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini menyebutkan, hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah, juga mengemukakan pernyatan yang sama. “(Pemindahan lokasi sidang) itu kewenangan pengadilan,” kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Keamanan Dalam PN Jakarta Selatan, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba’asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Sementara itu, tim pengacara Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan pengujian pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 UU No 8/1981 tentang KUHAP, ke MK, Rabu (2/2). “Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik),” ungkap Mahendradatta mewakili tim pengacara di Gedung MK, Rabu.

Menurut Mahendradatta, pasal 21 UU No 8/1981 berisi tentang alasan subjektivitas penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. “Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya,” katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8/1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. “Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” lanjutnya.

“Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik,”tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn/agm/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Perdukunan dan Peran Negara Penjaga Aqidah Umat

    Fenomena Perdukunan dan Peran Negara Penjaga Aqidah Umat

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Sri Wardani Hasibuan Aktivis Dakwah Di tengah arus zaman modern saat ini, yang seharusnya orang-orang berpikir ilmiah dan logis telah berkembang pesat dan menyebar ke seantero dunia. Budaya, tradisi serta kebiasaan-kebiasaan lama yang menyimpang yang dulu biasanya dilakukan, akan terkikis secara perlahan. Namun tidak dengan hal-hal yang berbau gaib, justru masih menjadi idaman bahkan […]

  • Swansea Depak MU dari Piala FA

    Swansea Depak MU dari Piala FA

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MANCHESTER – Tuan rumah Manchester United (MU) di depak keluar dari Piala FA setelah mengalami kekalahan 1-2 dari Swansea City. Tragisnya lagi kekalahan ini sekaligus menjadi kekalahan kelima dan kekalahan kedua secara beruntun MU di kandang sendiri.   Setelah bermain imbang 1-1 di babak Pertama, MU justru melanjutkan laga dengan bermain seperti kehilangan tenaga. Serangan […]

  • Lokasi Ibu Kota Baru Jangan Jauh Dari Jakarta

    Lokasi Ibu Kota Baru Jangan Jauh Dari Jakarta

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto menyarankan bila nantinya ibukota negara jadi dipindahkan, maka baiknya lokasi baru tersebut tidak jauh dari Jakarta, tetapi juga tidak boleh terlalu dekat. Hal tersebut demi mencegah terjadinya konurbasi atau pembauran dari dua lokasi menjadi satu. Komentar tersebut disampaikan Djoko untuk menanggapi wacana pemindahan ibu kota yang kembali […]

  • Moderasi Beragama, Antara Harapan dan Kenyataan

    Moderasi Beragama, Antara Harapan dan Kenyataan

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Moderasi beragama terdengar kencang di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, istilah moderasi maupun moderasi beragama tidak dikenal. Karena yang lebih sering muncul adalah istilah multikulturalisme, pluralisme dan toleransi dalam menggambarkan kemodernan beragama (Islam). Terkait asal munculnya paham moderasi sebenarnya banyak versi. Hanya saja, istilah ini mulai diperkenalkan […]

  • BUKU MUATAN LOKAL MADINA, ADA APA?

    BUKU MUATAN LOKAL MADINA, ADA APA?

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Wawancara dengan Askolani Nasution Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) telah memakai buku “Mengenal Lebih Dekat Mandailing Natal” dalam menerapkan kurikulum Muatan Lokal di sekolah-sekolah dasar kelas IV,V,VI se-Madina tahun 2012 lalu sesuai dengan amanat undang-undang. Buku ini dinilai para kalangan sebagai buku yang paling memenuhi syarat sebagai buku pegangan murid untuk pelajaran muatan lokal. Bahkan […]

  • Syawaluddin Asal Huraba, Madina Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

    Syawaluddin Asal Huraba, Madina Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Ahgaff, Yaman

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TARIM, YAMAN (Mandailing Online) – Satu lagi putra Mandailing Natal berhasil meraih gelar sarjana dari negara Yaman. Namanya, Syawaluddin Rangkuti dari Desa Huraba, Kecamatan Siabu. Dia diwisuda bersama 60 wisudawan dari berbagai negara di Universitas Al-Ahgaff pada Kamis malam (15/7/2021). Syawaluddin Rangkuti berhasil meraih gelar sarjana S1. Selain memantapkan dirinya dengan meraih gelar B.Sc, beliau […]

expand_less