Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Jika Kalau Bahwa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
  • print Cetak

Oleh: Dahlan Batubara

Di media massa sering terjadi kesalahan penempatan kata “jika” dan kata “kalau“. Dua kata ini kerap menggantikan kata “bahwa“.

Kata “jika” dan kata “kalau” adalah kata penghubung untuk menandai syarat (syarat-harapan). Juga berfungsi sebagai “soal-jawaban. Tergolong dalam Konjungsi Subordinatif Syarat.

Sedangkan kata “bahwa” adalah kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yang di depan. Masuk dalam golongan Konjungsi Subordinatif Komplementasi.

Contoh kesalahan penempatan kata “jika“: “Perlu diketahui jika Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Yang benar adalah: “Perlu diketahui bahwa Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Penempatan kata “kalau” juga sering terjadi pada penulisan narasi di media massa:  “Dia menyatakan kalau acara itu kegiatan pengumpulan dana”.

Padahal yang benar adalah: “Dia menyatakan bahwa acara itu kegiatan pengumpulan dana”.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online dijelaskan bahwa kata “jika dan kata kalau adalah kata penghubung untuk menandai syarat (janji). Sedangkan kata “bahwa” adalah kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yang di depan.

Contoh penempatan kata “jika“, “kalau“, “bahwa” yang benar:

(jika) begitu, maka lakukan saja.

(kalau) keluar, harus minta izin dulu.

Dia mengira (bahwa) hari ini libur.

Sebagai kata penghubung untuk menandai syarat, kata “jika” dan “kalau” juga memiliki makna ‘syarat-harapan‘.

Metodenya: kalimat syarat dan kalimat harapan ditulis dalam satu struktur kalimat yang dipisahkan oleh tanda koma.

Contohnya bisa begini:

(syarat) Jika dia cantik, (harapan) saya akan angkat dia menjadi sekretaris.

(syarat) kalau Anda ingin selamat, (harapan) maka pengawal harus mendampingimu.

Untuk kesempurnaan kalimat syarat-harapan, diperlukan metode “soal-jawab“, yaitu menyisipkan kata “maka” setelah tanda koma.

Contohnya begini:

(soal) jika Anda mampu, (jawaban) ‘maka’ Anda dipromosikan ke posisi direktur.

(soal) kalau pengawal tidak ada, (jawaban) maka keselamatanmu tidak terjamin.

Salmaa dalam artikel ‘15 Jenis Kata Penghubung Lengkap Dengan Contohnya‘ diterbitkan Deepublish edisi 17 Maret 2023 menyebut jenis kata penghubung syarat adalah kata sambung yang menjelaskan bahwa suatu kejadian bisa terjadi jika memenuhi sejumlah syarat tertentu. Jenis kata dalam kata sambung satu ini cukup beragam dan paling umum adalah jika, kalau, jikalau, apabila.

Contoh kalimatnya:

Sebenarnya kejadian ini tidak perlu terjadi jikalau semua sudah menyiapkan antisipasi.

Kondisi Nita tidak akan memburuk apabila mendapat pertolongan dengan cepat.

Kalau adik berhasil mendapat rangking dua, maka bisa mendapatkan tas baru dari ayah. 

Jika ingin pandai maka harus rajin belajar. 

Jika ingin tubuh tetap sehat maka harus memperhatikan apa yang dimakan.

Konjungsi Subordinatif

Nurul Hidayah dalam artikel ‘Macam-macam Konjungsi, Ciri, dan Contoh Kalimatnya’ diterbitkan Brainacademy.id edisi 19 Maret 2024 menyatakan konjungsi subordinatif adalah konjungsi yang menghubungkan dua klausa atau lebih, dan klausa itu tidak memiliki status sintaksis yang sama. Salah satu dari klausa itu merupakan klausa subordinatif.

Dilihat dari perilaku sintaksis dan semantiknya, konjungsi subordinatif dapat dibagi menjadi 13 kelompok.

Satu diantara 13 konjungsi subordinatif adalah Konjungsi Syarat.

Konjungsi Syarat, yaitu kata hubung yang digunakan untuk menghubungkan unsur bahasa yang memiliki makna persyaratan, seperti apabila, asalkan, jika, jikalau, kalau, manakala.

Contoh: Aku akan berkunjung ke kotamu jika aku sudah punya ongkos.

Sedangkan kata ‘bahwa‘ adalah Konjungsi Subordinatif Komplementasi.

Konjungsi Subordinatif Komplementasi merupakan konjungsi yang menerangkan bahwa suatu klausa atau kalimat merupakan pelengkap dari klausa atau kalimat sebelumnya. Contoh bentuk dari konjungsi ini adalah “bahwa”.

Contoh : Aku kini mengetahui bahwa sejak kecil Budi sering kejang-kejang.

Berdasar penjabaran di atas, kata “bahwa” (Konjungsi Subordinatif Komplementasi) tidak boleh diganti dengan kata “jika” dan atau kata “kalau” (Konjungsi Syarat).

Hukumnya, apabila “bahwa” diganti “jika” atau “kalau” akan batal demi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan alias EYD edisi terkini dan juga demi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) edisi tahun 2015-2022.

Maka, suatu kesalahan fatal apabila kata “jika” dipakai pada kalimat “Perlu diketahui jika Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Yang benar adalah: “Perlu diketahui bahwa Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Contoh pemakaian kata “bahwa” yang benar lainnya:

Gubernur menyatakan bahwa pengembangan industrialisasi di kawasan timur tetap menjadi prioritas.

Bupati menegaskan bahwa perbaikan irigasi itu akan disegerakan.

Sebagai penulis, terutama yang menulis di media massa, memahami secara serius Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan adalah kemutlakan. Bahkan harus memiliki komitmen yang tinggi terhadapnya.

Sebab, penulis di media massa bukan saja berperan menyampaikan suatu berita peristiwa atau opini, juga memiliki peran penting memelihara tata bahasa yang benar.

Dahlan Batubara adalah jurnalis / Pemimpin Umum Mandailing Online

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gemasu Unjukrasa, Dukung Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Taman Raja Batu

    Gemasu Unjukrasa, Dukung Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Taman Raja Batu

    • calendar_month Rabu, 7 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Gemasu) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera  Utara (Kejatisu), Selasa (6/3). Massa menyatakan mendukung penuh terhadap langkah Kejatisu dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan objek wisata  Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga […]

  • DPP Golkar Rekomendasikan Pasangan Dahlan-Aswin

    DPP Golkar Rekomendasikan Pasangan Dahlan-Aswin

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Manndailing Online) – DPP Partai Golkar menerbitkan rekomendasi kepada pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Madina di Pilkada 2020. Itu diketaui pada temu pers yang dihadiri Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri dan jajaran pengurus DPD Golkar Madina di D’San Hotel, Panyabungan, Senin (23/3/2020). Sekretaris DPD Golkar Madina menyatakan […]

  • Bekas Galin Kabel Optik Ancam Pengguna Jalan

    Bekas Galin Kabel Optik Ancam Pengguna Jalan

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Bekas penggalian kabel optik untuk jaringan telpon seluler di Jl. Willem Iskander titik Kelurahan Kayujati, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyisakan kubangan sedalam sekitar 30 cm berdiameter sekitar 1,5 meter, menyebabkan ancaman bagi pengguna jalan. Pengakuan Ismail, warga setempat, korban sudah jatuh, yakni mobil Avanza terperosok ke dalam kubangan ini pada Rabu […]

  • 4 Sekdes Bimtek di Medan

    4 Sekdes Bimtek di Medan

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGBOLAK-Dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi tugas Pokok dan Fungsi sekretaris desa (sekdes), empat sekdes diberangkatkan selama tiga hari (28-30/9) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Hotel Citra Medan. Keempat sekdes tersebut yakni, Sekdes Portibi Julu (Maratimbul Harahap), Sekdes Siunggam Julu (Irdan Daulay), Sekdes Saba Sitahul-tahul (Endar Muda) dan Sekdes Hambiri (Mara Ganti Harahap). Hal tersebut diungkapkan, […]

  • Suami Isteri Bawa Ganja 6 Kg

    Suami Isteri Bawa Ganja 6 Kg

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan suami istri (pasutri) terpaksa harus meringkuk di dalam tahanan Polsek Panyabungan karena tertangkap membawa ganja kering seberat 6 kg, Kamis (25/7) sekira pukul 09.30 Wib. Pasutri tersebut ditangkap polisi di jalan raya jalur Lintas Sumatera titik Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara. Ketika itu pasangan ini menuju arah Sidempuan. Suami […]

  • Ramli Lubis Berharap Polda Sumut Selesaikan Kasusnya

    Ramli Lubis Berharap Polda Sumut Selesaikan Kasusnya

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, – Mantan Wali Kota Medan, Ramli Lubismasih sempat menunggu hak yang dijanjikan pihak Maslin dan Ivan Batubara, terkait profit pengelolaan perkebunan kelapa sawit miliknya, seluas 10.500 hektar di Madina. Namun, karena tak kunjung tiba, Ramli membuat laporan ke Mabes Polri. “Nah, pada saat itu, Maslin datangi saya langsung. Ia dengan memelas dan bilang : […]

expand_less