PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina menyatakan akan tegas terhadap PT. Palmaris Raya, jika tetap membandel maka izin perusahaan itu akan dicabut.
Hingga kini, perusahaan itu dinilai belum menjalankan kesepakatan tanggal 15 Desember 2008 yang dengan jelas menekankan kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga.
Amanah dari keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Madina juga sudah tegas agar perusahaan itu menunjukkan niat baik dalam berinvestasi di Madina.
Sejauh ini pihak Pemkab Madina sudah melayangkan surat teguran ke-2 kepada perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit itu.
“Bila memang perusahaan tetap tidak memenuhi ataupun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat UPT Transmigrasi serta 4 Desa di Kecamatan Batahan, maka Pemkab Madina akan kembali mengeluarkan tegoran ke 3,” kata Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina, Mara Ondak Harahap kepada wartawan, Selasa (22/10/2013).
Dan, jika terus membandel maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin sesuai dengan rekomendasi Pansus DPRD Madina,kata Mara Ondak.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara
Jika Terus Membandel, Izin PT.Palmaris Terancam Dicabut http://t.co/JQ4wNlCVM2 lewat @mandailing_on
Jika Terus Membandel, Izin PT.Palmaris Terancam Dicabut http://t.co/QcxDDlNgLj lewat @mandailing_on