Berita Sumut

Kabag Keuangan Langkat Ditahan


Medan, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Langkat Taufik, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus korupsi pematangan lahan di Taman Wisata Bukti Lawang senilai Rp 1,7 miliar, Selasa (21/12/2010) sore, usai diperiksa selama 7 jam di Kantor Kejatisu.

Kajatisu Sution Usman Adji mengatakan, setelah pihaknya menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Taman Wisata Bukit Lawang pada satu bulan yang lalu, kini pihaknya melakukan penahanan.

“Saat ini memang benar, penyidik Pidsus menahan Taufik, setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” kata Kajatisu didampingi Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejatisu Jufri kepada wartawan di kantornya, Jalan AH Nasution, Medan.

Dijelaskan Kajatisu, dugaan penyimpangan keuangan negara pada pematangan lahan di Taman Wisata Bukti Lawang, terjadi pada Tahun 2007. Ketika itu, tersangka yang menjabat Kepala Badan Pengelola Proyek Taman Wisata pada Tahun 2002, menganggarkan atau membebankan kembali anggaran kepada APBD 2007.

Padahal, pada Tahun 2003 pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 1,2 miliar pada pekerjaan fisik pematangan lahan untuk rehabilitasi banjir bandang.

“Pemerintah pusat sudah kucurkan dana Rp 1,2 miliar untuk pekerjaan pematangan lahan di Taman Wisata Bukit Lawang, tetapi tersangka Taufik kembali membebankannya ke dalam APBD 2007. Tentunya hal ini menimbulkan penyimpangan keuangan negara,” jelasnya.

Edi Irsan menambahkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pematangan lahan Bukti Lawang tersebut berawal dari pengembangan kasus Banjir Bandang Bahorok, Langkat.

“Tentunya dalam kasus ini, pihaknya tidak tertutup kemungkinan menetapkan seorang tersangka baru. Ini tergantung dari hasil pendalaman penyedikan nantinya,” papar Edi Irsan.

Pantauan wartawan, setelah tersangka Taufik yang mengenakan baju kemaja warna merah tua dipadu celana keper hitam ini setelah diperiksa, langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan.

Namun ketika tersangka dinaikan kedalam mobil tahanan kejaksaan, tiba-tiba mobil kejaksaan mogok. Akhirnya tersangka harus dipindahkan ke mobil pribadia merek Escape warna hitam BK 1863 HV. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda