Oknum ini ditengarai akan mengganjal seluruh pencairan dana proyek PU jika para kontraktor tidak menyetor uang sebanyak 7 persen dari nilai masing-masing proyek.
Penekanan oknum tersebut menjadikan persoalan di tubuh Dinas PU makin parah, sebab Dinas PU baru saja keluar dari lilitan masalah tender yang harus diulang akibat kekacauan proses tender, kini malah dihadapkan pada tekanan oknum dari Dinas Keuangan.
Kondisi ini juga menghadapkan para pengusaha jasa konstruksi pada kesulitan yang makin parah. Dus, dugaan pemerasan ini akan menggiring para kontraktor mengurangi biaya pelaksanaan proyek yang bermuara pada rendahnya kualitas bangunan.
“Jika mengandung kebenaran adanya pembayaran 7 persen oleh para kontraktor kepada Kabid Perbendaharaan Dinas Keuangan Pemkab Madina Sari Ahmad KDT Harahap, dia dapoat dipenjarakan,” sebut Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH, M.Hum dalam rilis pers yang dikirim ke Mandailing Online, Senin (3/9).
Ridwan menyatakan, dugaan pemerasan oleh Sari KDT tersebut, dalam menjalankan aksinya membawa-bawa nama bupati sehingg para rekanan terpaksa memenuhi perimntaan tersebut.
Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Bupati Madina terkait aksi Sari Ahmad KDT, apakah aksi itu atas perintah bupati atau hanya murni aksi Sari Ahmad sendiri. (mar/jef)
Comments
Komentar Anda