Kades Rantobi Ternyata Diberitahu Pelaku Tambang Emas Ilegal untuk Beroperasi
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- print Cetak

Aktifitas tambang emas ilegal di dusun batumarsaong desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Madina ( ist )
Batangnatal- Mandailing Online : Aktifitas tambang emas ilegal di kawasan sungai batang natal tepatnya di dusun batumarsaong Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) ternyata diberitahu pelaku kepada Kepala Desa. Pasalnya penyewa alat berat bernama Pajaruddin Nasution mengaku aktifitas tambang emas itu diberitahu kepada Kepala Desa yang hasilnya untuk pembangunan masjid dan lapangan bola.
” Saya bukan BKM mesjid tapi menyewa alat berat dan mana mungkin saya mintak izin kepala desa, ini kan tambang, tapi diberi tahu bahwasanya tujuannya seperti yang disampaikan bapak Muklis,” kata Pajaruddin Kamis pagi 30/10/2025 saat dikonfirmasi.
Ia juga mengaku bahwa aktifitas alat berat untuk pengambilan emas itu baru beroperasi dari tanggal 28 oktober, dan tanggal 29 mulai kerja dan belum ada penyaluran hasil ke BKM Masjid.
Diketahui memang pemilik alat berat yang disewa Pajaruddin adalah bernama Muklis. Dari pengakuan Muklis, alat beratnya disewa oleh warga dusun diakui untuk kebutuhan pembangunan masjid dan lapangan bola.
Informasi itu pun diperkuat Kepala Desa Rantobi Fajaruddin Nasution saat dikonfirmasi Mandailing Online Rabu 29/10. Ia membenarkan aktifitas tambang emas ilegal tersebut. Namun ia membantah bahwa aktifitas itu sepengetahuannya tetapi ia mengaku bahwa pengakuan pemilik alat berat bernama Muklis dan penyewa bernama Pajaruddin bahwa hasil tambang emas ilegal itu akan diserahkan untuk pembangunan masjid dan lapangan bola.
Informasi praktek tambang emas ilegal di kawasan sungai batang natal, dusun batumarsaong desa Rantobi ini berawal dari video kiriman warga ke redaksi Mandailing Online
Perlu diketahui bahwa praktek tambang emas ilegal yang dilakukan dengan alasan pembangunan masjid dan lapangan bola di desa Rantobi tersebut jelas menyalahi perundang undangan yang ada. Sesuai aturannya Pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal Pasal 158 UU Minerba yang ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara namun perlu diingat bahwa sanksi pidana dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis penambangan ilegalnya ( napi )
- Penulis: Muhammad Hanapi

