PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masih ingat kasus warga desa Sirambas, Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) yang telah dilaporkan Kepala Desa nya sendiri ke Polisi dengan tuduhan pengerusakan kantor desa. Kabarnya Kades Sirmbas tidak berniat mencabut laporan. Kades menilai perlakuan warganya itu sebagai konsekuensi apa yang telah dilakukan.
” untuk niat cabut lapiran polisi belum ada. Namun, pihaknya masih menunggu berjalannya proses yang sedang terjadi, lantaran perkara itu telah diserahkan pada Pendamping Hukum untuk menangani persoalan tersebut, ” Jata Ilman Suhdi pada Mandailing Online Minggu 8/9/2024.
Secara pribadi Ilman Suhdi mengaku tidak ada niat untuk memenjarakan warganya. Namun, ini kebijakan yang ia ambil sebagai Kades di Desa Sirambas.
Ia juga menjelaskan, pelaporan warganya untuk memberikan pemahaman, bahwa setiap perbuatan itu ada konsekuensinya.
” Kan, mereka melakukan pengerusakan kantor Desa, biar nanti tidak ada lagi hal hal serupa yang terjadi maupun arogansi lainnya,” Ujar Kades.
Sejauh ini kata Ilman Suhdi, peristiwa pengerusakan kantor desa itu telah dilakukan gelar perkara dan olah TKP oleh Polisi.
Sementara itu, Plt Kasi Humasy Polres Madina Ipda Bagus Seto yang dikonfirmasi membenarkan bahwa proses penyelidikan kasus pengrusakan kantir desa Sirambas sedang berjalan.
“Ya benar, Masih dalam proses penyelidikan. Kita sudah menjadwalkan panggilan untuk para saksi saksi,” Jelas IPDA Bagus Seto
Diberitakan sebelumnya Sesuai surat laporan bernomor STPL/238/B/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/ POLDA SUMUT. Kepala Desa Sirambas telah melaporkan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP. Berdasarkan surat laporan tersebut. Kades Sirambas Ilman Suhdi laporkan warga nya atas nama Junaidi, Ahmad Riadi, Sari, Nisma, Linda, dan Riski.
Pelaporan ini sendiri berawal dari protes warga desa sirambas ke Kepala Desa minggu lewat terkait pengelolaan dana desa yang membuat warga melempari kantor desa dengan tomat dan merusak sejumlah pasilita desa. ( fikri)