PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Kalangan pengusaha kecil dan menengah di Madina selama ini terkendala regulasi dalam mengembangkan usaha.
Regulasi itu terkait aturan main dalam proses memperoleh pinjaman ke bank.
Hal itu disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mandailing Natal (Madina), Sobir Lubis pada pembukaan Workshop dan Pendampingan Teknis Program UKM dan Laku Pandai yang diselenggarakan Kadin Madina dan Otoritas Jasa Keuangan di aula Hotel Rindang, Panyabungan, Rabu (25/10/2017).
Sobir menyatakan, masih banyak pelaku usaha berskala UKM yang terkendala memperoleh pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) akibat aturan main yang belum menyentuh asas saling mempercayai.
Dicontohkannya, bank penyalur KUR tidak bersedia memberikan pinjaman jika pengusaha tak memiliki agunan.
Banyak pengusaha kecil hanya memiliki satu asset untuk diagunkan. Masalahnya, ketika asset satu-satunya itu masih berada di dalam pegangan satu bank, maka si pengusaha tak bisa melakukan pinjaman ke bank lain.
Selain itu, pihak bank juga tak memberikan pinjaman kepada pengusaha kecil yang masih memiliki hutang.
“Ada semacam ketidakpercayaan pihak bank,” kata Sobir. Yang paling menderita adalah pelaku ekonomi yang masih merintis usahanya.
Oleh karenanya, dia berharap ada regulasi baru agar pengusaha kecil lebih mudah melakukan pinjaman.
Salah satu regulasi yang diharapkan adalah mengatur adanya peluang bagi pemerintah daerah untuk menjadi pihak penjamin. Dimana pemerintah melakukan penilaian terhadap usaha-usaha kecil yang memiliki kelayakan memperoleh pinjaman. Penilaian pemeritah inilah nantinya yang berfungsi sebagai jaminan.
Peliput : Dahlan Batubara