Berita Sumut

Kadin Sumut : 600 Perda Hambat Dunia Usaha dan Laju Investasi

Ivan Batubara
Ivan Batubara

MEDAN (Mandailing Online) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, Ivan Iskandar Batubara mengungkap sebanyak 600 peraturan daerah di Sumut menghambat dunia usaha dan laju investasi.

Peraturan daerah yang sering berubah-ubah juga menjadi penyebab ketidakjelasan dan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Selama ini, lanjutnya, setiap ganti kepala daerah atau rezim pemerintahan maka berubah lagi aturan itu, sehingga tidak ada kepastian dan pengusaha menjadi korban.

“Dari ketidakpastian itu ada pihak-pihak yang diuntungkan. Itu musuh bersama entrepreneur. Ini yang harus dilawan,” tegasnya dalam forum dialog yang diselenggarakan Kadin dan Pemprovsu, Rabu (13/4) di Medan.

Karena itulah, peraturan daerah (Perda) yang menghambat laju perjuangan pengusaha harus dicabut. Kalau investasi terhambat maka lapangan kerja juga terhambat.

“Ini kepentingan lapangan kerja dan kesempatan anak-anak bersama kita. Apalagi saat ini tingkat pengangguran tinggi. Karena itu, kita juga perlu sertifikat kompetensi segera,” ungkapnya.

Pihaknya sudah membuat list terkait perda yang menghambat laju pengusaha. Sekitar 600 perda di Sumut, terutama perda soal retribusi dan pemungutan biaya genset.

“Yang terinventarisir itu ada 600 di Sumut. Kita minta dihapuskan. Kami menilai itu bukan aturan, tetapi kebijakan yang tidak bijak. Beban biaya genset ini akan dibebankan lagi kepada harga,” imbuhnya.

Jika 600 perda tersebut dicabut, Ivan yakin ada kenyamanan dan kepastian berusaha. “Kita bisa kompetitif dan berdaya saing, kita mau membangun mall saja harus pakai genset lalu dikutip retribusi. Padahal hak dia sebagai pengusaha tidak diberi. Inikan tidak logis,” tuturnya.

“Angle-nya selama ini salah, seolah-olah kita mencari kemudahan, bukan ini. Kita mau kejelasan saja dan kepastian terkait biaya, mutu dan waktu serta konsistensi dari peraturan itu sendiri. Itu saja,” kata Ivan.

Salah satu perda adalah perda genset yang mewajibkan pengusaha pemakai genset membayar retribusi, ditengah tak jelasnya sumber daya listrik yang dihasilkan negara.

Selain tidak sesuai dengan langkah pemerintah pusat yang mengeluarkan berbagai kebijakan memberikan kemudahan-kemudahan juga bisa membuat investasi di Sumut tidak menarik dan usaha pengusaha terganggu.

“Penghapusan perda yang menghambat semakin dinilai mendesak mengingat ada era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang membuat persaingan semakin berat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah mengatakan perda genset memang memberatkan pengusaha.

Apalagi, katanya, perda itu melibatkan aparat kepolisian/kejaksaan untuk menghukum pengusaha yang tidak melaporkan penggunaan dan membayar retribusi genset.

Di sisi lain, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi mengakui dalam rapat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memang disepakati perlunya penghapusan segala perda yang menghambat pergerakan dunia usaha dan termasuk upaya menarik investasi.

Secara nasional, seperti yang ditegaskan Presiden Joko Widodo, ada sekitar 3.226 perda yang harus dihapus baik itu peraturan yang tidak tepat atau bertolak belakang dengan UU dan sebagainya.

Purnama Dewi menegaskan untuk memudahkan investasi masuk ke Sumut sudah diterbitkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan izin Penanaman Modal, Kewenangan Provinsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei

“Ada juga langkah lain yakni penggabungan organsiasi peringkat daerah antara BPMP Provinsi Sumut dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumut,” katanya.

Sumber : Republika Online/Medan Bisnis

Editor    : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.