Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Kafir Politis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 15 Sep 2018
  • print Cetak

Kafir Politis

 

 

Kalau menjelaskan pada jemaah-jemaah kecil kaum muslimin yang awam tentang kufur atau kafir, biasanya saya memakai entry point soal bersih atau kebersihan.

Misalnya begini: sepanjang seseorang masih mandi dan makan tiap hari, maka ia tak bisa disebut sebagai kafir dalam arti total. Orang mandi, ightisal alias membersihkan diri sendiri, berarti melaksanakan amanat atau perintah Allah untuk menjaga kebersihan badan. Bahwa di luar itu otaknya, perilakunya, perusahaan atau jabatannya, belum di-ghusl atau belum dibersihkan — di situlah barangkali letak fungsi kufurnya. Tetapi tindakan memandikan badan sendiri itu adalah pekerjaan kemusliman.

Demikian juga sepanjang orang masih makan dan minum, maka ia masih memiliki eksistensi kemusliman, karena makan dan minum adalah memenuhi kehendak Tuhan agar hamba-hamba-Nya bersetia kepada kehidupan, antara lain dengan menjaga kesehatan.

Jadi menurut cara berpikir ini, hampir tak ada orang yang seratus persen dikategorikan sebagai orang kafir. Apalagi orang yang meskipun tidak bersyahadat, tidak melakukan shalat, puasa, zakat, dan haji; biasanya masih berbuat baik kepada anak istrinya, mencintai mereka, mencarikan nafkah, dan sebagainya.

Maka tidak bisa saya bayangkan bahwa ada orang yang sehari-harinya masih mandi, makan, menafkahi keluarganya, bertetangga baik-baik dan santun kepada orang banyak — bisa pada suatu sore kita tuding sebagai kafir, lantas kita halalkan darahnya, atau minimal kita personanongrata-kan dan kita kucilkan.

Dalam konteks keilahian dan keagamaan saja pun tak bisa saya bayangkan terjadi pengkafiran semacam itu. Apalagi dalam konteks yang lebih duniawi dan pada tataran yang lebih lemah dan relatif kriteria nilai-nilainya — umpamanya dunia politik.

Kalau mulut kekuasaan politik di suatu Negara menuding seseorang “Kamu tidak bersih lingkungan”, di kepala saya muncul berjilid-jilid buku yang menguraikan beribu-ribu pertanyaan dan kegelisahan. Dari pertanyaan dan kegelisahan yang berkonteks politik praktis, keanehan budaya kekuasaan, sampai yang berkonteks filosofis, etimologis, atau bahkan ideologis dan teologis.

Di dalam perspektif nilai akidah dan hukum agama saja pun term “kafir”, “musyrik”, “munafik”, “muslim” atau “mukmin”, tetap terbatasnya maknanya oleh konteks-konteks dalam ruang dan waktu, di mana suatu peristiwa dan perilaku berlangsung. Kalau ada pedagang agama Islam menipu pembeli beragama Budha, tidak bisa kita katakan “orang muslim menipu orang kafir”. Perbuatan menipu itu adalah kekufuran, sehingga tidak bisa membuat kita mengatakan bahwa dalam kasus penipuan itu si penipu adalah muslim. Kalau seseorang menipu, maka dalam dunia ruang dan waktu penipuan itu si penipu adalah kafir.

Maka sesungguhnya kalau kita berpikir jujur, di dalam kehidupan sosial masyarakat kita, kata “kafir”, “muslim”, “munafik”, “musyrik”, dan seterusnya itu selama berabad-abad mengalami pengorbanan-pengorbanan yang sungguh-sungguh tidak kecil dan tidak sepele. Mengalami distorsi, pembiasan, pembelokan, bahkan pembalikan arti. Dan kalau pembangkangan makna sebiji kata itu berada di genggaman tangan seseorang atau sekelompok manusia yang memiliki kekuasaan tak terbatas — memiliki ribuan senapan dan prajurit — maka peristiwa-peristiwa besar sejarah yang tragis berlangsung berdasarkan sulutan yang sebenarnya amat sepele.

Ratusan ribu orang bisa tertumpas nyawanya berkat satu kata yang dipelesetkan maknanya. Puluhan ribu orang terpuruk nasibnya ke dalam kegelapan ekonomi dan politik, hanya oleh pembiasan kata “pembangunan” misalnya. Jutaan lainnya bisa kehilangan tanah, kehilangan sawah, kehilangan nafkah, kehilangan kios jualan, kehlangan pekerjaan, kehilangan lingkungan pergaulan, atau bahkan meringkuk di dalam sel-sel sempit berdinding batu tebal dingin — hanya oleh pembangkangan sekelompok manusia terhadap perjanjian murni arti sebuah kata.

Jika pemelesetan makna kata itu sekadar merupakan kasus kebodohan, maka kita hanya bersedih dan menangis. Tetapi kalau pemelesetan itu justru disadari — bahkan didayagunakan untuk rekayasa-rekayasa kekuasaan — maka mungkin seseorang akan hanya menghadapi dua kemungkinan. Pertama, diam, menyerah, dan hancur. Kedua,  berang, marah, melawan, dan mati.

Jadi, secara keseluruhan kita sedang berhadapan dengan tiga masalah besar. Pertama, siapakah atau pihak manakah di dalam sejarah, yang disepakati sebagai berwenang untuk menentukan makna sebuah kata? Kedua, dalam sebuah sistem politik yang berlaku, adalah institusi hukum atau lembaga kebudayaan yang memiliki otoritas dan kewibawaan untuk mengontrol subyektivisme kekuasaan yang seringkali memaknakan kata “bersih”, “PKI”, “balela”, “subversif”, dan seterusnya seenaknya sendiri dari sudut kepentingan kelompoknya — yang apalagi dibungkus di dalam jargon kepentingan umum? Ketiga, berapa dekade sejarah diperlukan untuk menyembuhkan situasi di mana — setidaknya sebagian — kekuasaan yang melakukan pembangkangan kata itu justru secara mantab dan kusyuk merasa bahwa yang dilakukannya itulah paling benar?

Ataukah pertanyaan-pertanyaan semacam yang saya ajukan ini justru dianggap sebagai “cacat politik” atau bahkan “kafir politis”?

dicopy dari :  https://www.caknun.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Pasar Panyabungan Tahun 1926

    Foto Pasar Panyabungan Tahun 1926

    • calendar_month Sabtu, 4 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Foto ini dicopy Mandailing Online dari https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Straatgezicht_bij_de_markt_en_het_busstation_in_Panjaboengan.jpg Dari sumber Stichting Nationaal Museum van Wereldculturen Diberi judul “Straatgezicht bij de markt en het busstation in Panjaboengan” Berdasar keterangan yang tertera di website tersbut foto ini diabadikan pada tahun 1926. Dalam keterangan yang disertakan, dijelaskan bahwa yang ada di dalam foto itu adalah stasiun bus di […]

  • HET LPG Belum Ada, Harga 3 KG Capai 25 Ribu
    Tak Berkategori

    HET LPG Belum Ada, Harga 3 KG Capai 25 Ribu

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG belum ditetapkan pemerintah daerah Mandailing Natal (Madina) menyebabkan harga gas itu tak menentu. Di Kecamatan Ranto Baek, harga gas LPG 3 kg mencapai .25.000 ripuah per tabung. Sementara di kota Panyabungan terjadi beberapa variasi harga. Antara 16 ribu hingga 18 ribu rupiah per tabung. Akibatnya […]

  • Apresiasi Terhadap Bupati Madina Terus Mangalir

    Apresiasi Terhadap Bupati Madina Terus Mangalir

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Apresiasi terhadap Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution terus mengalir menyusul penandatanganan perpanjangan SK honorer dan TKS hari ini. Setidaknya apresiasi itu datang dari pihak legislatif, advokad hingga kalangan pegawai honor. Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengapresiasi kearifan Bupati  Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution […]

  • 1058 Mengungsi, 20 Rumah Rusak, 444 Rumah Terrendam
    Tak Berkategori

    1058 Mengungsi, 20 Rumah Rusak, 444 Rumah Terrendam

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Rizpan Zuliardy ST, Selasa (30/4/2013) mengungkapkan sekitar 1058 jiwa yang mengungsi. Sementara jumlah rumah rusak dan terrendam akibat banjir bandang Sungai Aek Mata dan anak sungai Sigalapang dan luapan Sungai Rantopuran mencapai sekitar 464 unit. Di sepanjang aliran Sungai Aek Mata, terdapat sejumlah desa […]

  • Terkait Ijazah, Kuasa Hukum Desak KPU Mendiskualifikasi Harun

    Terkait Ijazah, Kuasa Hukum Desak KPU Mendiskualifikasi Harun

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum Henri Husein Nasution mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Harun Mustafa Nasution sebagai calon bupati Madina nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2024. Alasannya, Harun Mustafa Nasution dinilai tidak memenuhi persyaratan calon sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf […]

  • Usia Masih Baru, SMA Negeri 2 Siabu Gemilang

    Usia Masih Baru, SMA Negeri 2 Siabu Gemilang

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Meski barus berusia muda, SMA Negeri 2 Siabu  termasuk sekolah yang mampu bersaing di Kecamatan Siabu dengan sekolah lain. Soalnya SMA Negeri 2 ini yang berdiri pada tahun 2013  sudah mampu meraih berbagai prestasi, dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang mereka proleh, teramusk di bidang seni. Sekolah ini memenangi perlombaan bidang seni […]

expand_less