Berita Nasional

Kajatisu Terperangah Sidang Berhenti, Terdakwa Illegal Logging Bebas Banyak Kasus Korupsi di Sumut Hilang


MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Sution Usman Aji, mengaku terkejut mengetahui banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani anak buahnya hilang begitu saja. Diantaranya, kasus pembalakan liar yang melibatkan Adelin Lis dan dugaan korupsi di kebun Limau Mungkur milik PTPN II.

Sejumlah pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi A DPRD Deliserdang juga mendukung upaya Sution Usman Adji untuk membongkar kembali kasus-kasus lama yang mengendap.

Diantara kasus kakap yang menjadi perhatian Sution adalah kasus illegal logging yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, empat tahun lalu atas nama Washington Pane, selaku Direktur Operasional PT Keam Nam Develoment Indonesia (KNDI). Washington Pane didakwa dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina yang tidak dilengkapi SKSHH (surat keterangan sah hasil hutan) yang sah. Washington Pane sempat menjadi terdakwa bersama-sama Dirut PT KNDI Ir Oscar Sipayung. Namun proses persidangan yang dilakukan Kejari dan PN Padang Sidimpuan, tidak sampai dengan putusan. “Kasus tersebut hilang begitu saja. Status Washington Pane tidak tahu sampai sekarang. Padahal pada kasus pembalakan hutan yang melibatkan Adelin Lis ini, Washington Pane ini sebagai terdakwa, namun kita tidak tahu mengapa persidangan di Padang Sidimpuan berhenti di tengah jalan,’’ katanya.

Sution mengakui tidak jelasnya hukuman Washington Pane, bermula dari dibebaskannya tersangka Adelin Lis oleh PN Medan. Untuk itu, dalam persidangan di PN Padangsidimpuan atas nama terdakwa ketika Washington Pane, kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, menolak esepsi dakwaan jaksa terhadap majelis hakim.

Hakim yang mengabulkan penolakan eksepsi yang dilakukan Homan Paris Hutapea, ini lantas hakim memerintahkan mengembalikan berkas dakwaan tersebut pada jaksa untuk diperbaikan. Namun di saat pembenahan berkas tersebut, ternyata Washington Pane hingga saat ini tidak juga kunjung dilimpahkan kembali oleh jaksa yang bersangkutan, sedangkan status Washinton Pane mengambang dan bebas begitu saja tanpa persidangan.

“Kasus ini belum tuntas. Di MA, selain dihukum penjara, Adelin Lis juga dihukum membayar denda. Begitu juga dengan Washington Pane. Yang saya baru tahu bahwa persidangan hingga kini tidak jelas status hukumnya, untuk itu saya akan segera mengecek kembali dan meminta kepada Aspidsus untuk segera diusut ulang,’’ tegasnya Sution.
Sution mengatakan, berkas terdakwa lain juga akan ditindaklanjuti. Sution juga memerintahkan Aspidsus mengecek dan mengajukannya kembali ke pengadilan.

Tersangka lain dalam jaringan kasus Adelin Lis itu yakni Lingga Tanur Djaya (Manager Camp PT Inanta Timber) yang telah divonis dalam putusan sela, Ir Budi Ismoyo, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Madina, Ir Achmad Rahmadi, Direktur Produksi PT Inanta Timber.

Pada persidangan, jaksa penuntut umum yang saat itu Harli Siregar menuntut agar majelis hakim menghukum Adelin lis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adelin juga diharuskan mengganti uang pengelolaan sumber daya alam Rp119,8 miliar dan dana reboisasi US$ 2,9 juta yang ditanggung renteng dengan Washington Pane, Oscar Sipayung, Budi Ismoyo, dan Sucipto.

Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, mendesak Kajatisu untuk segera mengambil alih penangan kasus illegal logging atas nama Washington Pane.

Dia meminta Kajatisu untuk segera memeriksa ulang kembali berkas dakwaan terhadap Washington Pane. “Diharapkan Kejatisu untuk segera mengkaji kembali berkas dakwaan atas perkara pembalakan liar atas nama Washington Pane. Selain itu Kajatisu juga diharapkan memanggil jaksa yang menangani perkara illegal logging ini,’’ tegasnya.

Muslim Muis juga mendesak Kejatisu memanggil kembali yang bersangkutan (Washington Pane), untuk segera diperiksa dan dimintai keterangannya soal persidangan tersebut.

Kasus PTPN II Robek Rasa Keadilan

Sementara, mengendapnya kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) PTPN II Kebun Limau Mungkur di Kejatisu mendapat tanggapan sinis dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Deli Serdang, Mikali TP Purba.
Dia menuding penghentian pemeriksaan oleh Kejatisu telah merobek rasa keadilan warga Deli Serdang. Pasalnya, karena sengketa di sana membuat warga Deli Serdang menjadi korban. “Bukan korban perasaan semata yang dialami warga Deli Serdang, bahkan korban jiwa banyak berjatuhan ini karena PTPN II tidak becus mengelola kebunnya,” katanya.

Dia mendukung langkah Kajatisu yang bakal membongkar ulang kasus tersebut. Ia menyebutkan, pihak Kejatisu jangan gegabah menyatakan sebuah perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan perkaranya. Soalnya Kejatisu sudah sempat memanggil serta memperiksa sejumlah pejabat di PTPN II. “Bila tidak terbukti ada dugaan korupsi silahkan ekspos ke publik, jangan hanya bilang tidak dilanjutkan pemeriksaanya,” ujarnya.

Hal senada Benhur Silitongga anggota DPRD Deliserdang. Ia mengecam penghentian pemeriksaan dugaan korupsi di perusahan plat merah itu. “Ya, kalau Kejatisu tidak mampu ya serahkan saja ke KPK,” mintanya.
Disebutkan, PTPN II membuat kerjasama dengan Koperasi Nuansa Baru untuk penggelolan kebun Limau Mungkur sekira 922 hektar. PTPN II meng-KSO-kan kebun itu, dengan alasan disana terjadi sengketa antara PTPN II dengan warga di sana. Semula tahun 1972 kebun itu memiliki luas sekitar 2.252 ha, kemudian ditanami, tanaman Karet, Kakao dan Sawit.

Tetapi di tahun 1998 perkebunan Limau Mungkur menganti tanamannya dengan tanaman perkebunan kelapa sawit dengan luas 922 Ha. Disebut-sebut lahan 922 Ha itu tidak ada memiliki sertifikat HGU, tetapi lahan sisanya 1.330 memiliki sertifikat HGU.

Meski, tidak memiliki sertifikat HGU lahan sekitar 992 itu tetap ditanami kelapa Sawit oleh PTPN II. Dasar itulah, sejumlah kelompok warga yang mengatas nama Koperasi Juma Tombak melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan Juma Tombak pun dimenangkan oleh hakim. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) Koperasi Juma Tombak menang. Namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK), PTPN II menang.

Karena sengketa itu membuat Karyawan PTPN II yang berada di Afdeling I dan II ketakutan kemudian meninggalkan perumahan perkebunan yang ada di sana. Untuk mengamankan kebun itu Juni 2007 dibuatlah strategi serta rencana mengamankan Kebun Limau Mungkur.

Pengambilalihan lahan Limau Mungkur dilakukan kelompok pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1). Selanjutnya PTPN II melakukan kerjasama operasional dengan Koperasi Nuansa Baru, serta menggandeng pengusaha lokal dengan CV Bintang Meriah. Kemudian, PTPN II menunjuk koperasi Nuansa Baru dan CV Bintang Meriah sebagai pengelola kebun.

Koperasi Nuansa Baru sendiri adalah unit usaha FKI-1. Tugasnya untuk mengamankan lahan PTPN II dan memetik tandan buah segar hingga mengangkutnya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN II yang ada di kecamatan Pagar Merbau. Atas jasa itu Koperasi Nuansa Baru, mendapat bayaran. Aealnya, Koperasi Nuansa Baru mendapat upah Rp700 per kilogram per TBS, selanjutnya Rp600 /Kg/TBS. Namun, sampai saat ini Koperasi Nuansa Baru tetap mendapat Rp200 /Kg/TBS, meski pengelolaannya telah sepenuhnya dilakukan PTPN II.

Humas PTPN II, Rachmuddin SH saat dikonfirmasi, Jumat (26/11), mengatakan, ia belum menguasai permasalahan KSO Limau Mungkur antara PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru itu.

“Tapi, yang melakukan pemanenan sudah diambil alih PTPN II. Tapi saya belum paham soal permasalahan di sana,” kata Rachmuddin. (rud/btr)
Sumber : Sumut Pos

Comments

Komentar Anda