Seputar Madina

Kalapas Panyabungan: Napi Pesan Sabu Lewat Telepon

PANYABUNGAN (Mandailing Online ) – Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut Mustafa Kamal Simamora akui kebobolan atas tindakan salah seorang penghuni Lapas atas nama Alpin Frio Majid Tanjung ( 24 ) yang memesan narkotika jenis sabu sabu lewat telepon selular yang kasusnya saat ini ditangani Polres Madina.

“Kami kecolongan adanya penghuni lapas yang memakai pasilitas telepon seluler, parahnya mesan sabu sabu, beruntung polisi langsung mendapatkan informasi sehingga barang haram itu tidak sampai masuk kedalam Lapas ” kata Kalapas saat konprensi pers dengan wartawan Rabu 24/5/2023.

Yang jelas kata Kalapas, tidak ada peredaran narkoba didalam Lapas, karena Polisi mendapatkan barang bukti dari luar lapas yang dipesan seorang warga binaan bernama Alpin Frio Majid Tanjung.

Kalapas mengaku secara internal telah memeriksa tersangka Alpin, dan mengakui bahwa dirinya memesan barang haram itu lewat tlephon selular untuk dikonsumsi sendiri.

” Sebagai tindakan disiplin dalam Lapas, Lapas telah memberikan hukuman disiplin dengan mencabut hak diluar hak dasar seperti tidak akan memberikan remisi” tegas Mustafa Kamal.

Diketahui, Satres Narkoba Polres Mandailing Natal memeriksa seorang penghuni Lapas Panyabungan karena kedapatan memesan narkotika jenis sabu sabu.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah polisi menangkap dua orang berinisial M dan R membawa sebuah kardus. Saat diperiksa, isi kardus ternyata narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1, 16 gram.

Tersangka Alpin Frio Majid Tanjung Beserta Barang Bukti 1,16 gram Sabu Sabu

Polisi lantas memeriksa M dan R dan mengaku bahwa paket tersebut akan diberikan pada seorang penghuni Lapas Panyabungan bernama Alpin Frio Majid Tanjung.

Polisi pun bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan pada Alpin, pemeriksaan sendiri dilakukan di dalam lapas.

Selain sabu sabu seberat 1,16 gram, polisi juga menyita 3 buah hanphon dan uang tunai 60 ribu rupiah

Alpin Frio Majid tanjung sendiri diketahui mendekam dalam tahanan atas perkara asusila dengan hukuman 10 tahun penjara. Tersangka sendiri merupakan pindahan tahanan dari LP Padang sidimpuan dan sudah menjalani tahanan di LP Panyabungan selana 1 tahun 6 bulan.( Red/ napi )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.