Berita Sumut

Kapoldasu: Penyidik tangani korupsi harus seperti KPK


MEDAN – Penanganan kasus-kasus korupsi idealnya seperti dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimulai dengan penelitian, penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan.

Kapolda Sumut Irjen Oegroseno mengatakan itu tadi malam, terkait penanganan kasus-kasus korupsi oleh penyidik Satuan III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut selama 2010 yang terkesan jalan di tempat.

Karena itu, Kapolda meminta penyidik Tipikor dalam menanggani kasus korupsi meniru konsep KPK. “Kalau saya maunya seperti dilakukan KPK,” ujar Oegroseno.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penyidikan harus dilakukan penyelidikan dan penelitian. Kemudian, diperdalam oleh penyidik. “Jiika penyidikan sudah cukup kuat, jangan mundur lagi,” tandasnya.

Kapolda mengakui penanganan kasus korupsi selama 2010 menurun dibanding tahun sebelumnya. Tetapi, lanjutnya, itu disebabkan penyidik kepolisian tidak bisa mengambilalih kasus yang sudah ditangani kejaksaan.

Soal banyaknya berkas acara pemeriksaan tersangka korupsi yang “bolak-balik” kejaksaan-polisi, Kapolda mengatakan hanya masalah koordinasi. “Saya rasa persoalan itu karena kurang koordinasi saja,” ujarnya.

Mengenai kepastian hukum terhadap tersangka yang telah memakan waktu hingga bertahun-tahun, Kapolda mengakui adanya keraguan penyidik. “Saya tekankan, kalau tidak cukup bukti, tidak usah takut, tidak usah ragu-ragu hentikan saja. Tapi kalau terbukti teruskan,” tegasnya.

Terjadinya keraguan itu karena penyidik menilai penanganan kasus korupsi harus dimajukan hingga pengadilan. Namun hal itu tidak didukung dengan bukti cukup.
(dat03/wol/waspada)
Sumber : waspada

Comments

Komentar Anda