Seputar Madina

Kasus Anak Pejabat Madina Mencabuli Anak TK

Polsek Natal Dinilai Tak Punya Nyali Menahan Tersangka

NATAL (Mandailing Online) – Pihak keluarga korban menilai polisi tak memiliki nyali menahan tersangka pencabulan di Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina).

Sebab, Polsek Natal hanya melakukan penahanan selama sehari terhadap tersangka berinisial SMH, kemudian melepaskanya dengan status penangguhan penahanan. Hingga kini, SMH pelajar SMA yang merupakan anak seorang pejabat di Pemkab Madina itu bebas berkeliaran.
Melli Wati, ibu kandung korban kepada wartawan menyatakan kecewa terhadap polisi yang tak menahan tersangka.

Melli mengungkapkan, dia dan keluarga mengadukan tersangka ke Polsek Natal pada tanggal 27 Maret 2014 sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor nomor: TBL/09/III/2014/SEK NATAL yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan berikut pemberkasan perkara. Pihak Polisi juga telah menjerat SMH sebagai tersangka menggunakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Melli mengungkapkan, dugaan tindak pelecehan seksual oleh tersangka kepada putri Melli berinisial ASR berusia 4,5 tahun, warga Kelurahan Pasar I Natal itu diketahui terjadi pada tanggal 26 maret 2014 lalu. Melli lalu mengadukan tersanmgka ke Polsek Natal.

Disebutkanya, putrinya saat ini masih trauma dan sedang mengalami penderitaan akibat perbuatan bejat SMH itu, sementara polisi seolah membiarkan tersangka berkeliaran seenaknya seakan merasa tak pernah memiliki dosa apapun.

“Padahal anak kami selaku korban cabul masih mengalami beban mental,” ujar Melli.

Terkait sikap polisi yang melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, Melli mengaku telah menyampaikan keberatan kepada Kapolsek Natal, Kanit Reskrim dan oknum polisi yang menangani berkas kasus ini, namun pihak polisi tetap tak menahan tersangka.

Sementara itu, sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polisi tentang alasan penangguhan penahanan ini, dan tim Mandailing Online masih akan melakukan konfirmasi.

Peliput : Tim MO Pantai Barat
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.